Pringsewu jejakperistiwa.id – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran Tahun 2025 dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana pendidikan tersebut. Kamis (07/05/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, terdapat beberapa item anggaran yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp72.096.400
▪︎ Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp122.607.000
▪︎ Pembayaran honor sebesar Rp125.400.000
Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan keterbukaan informasi kepada publik terkait realisasi di lapangan. Dugaan penyimpangan pun mulai mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS tersebut.
Saat tim media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui nomor WhatsApp humas SMAN 1 Pagelaran, pesan yang dikirim tidak mendapatkan respons. Bahkan, menurut keterangan tim investigasi media, pihak sekolah terkesan sulit ditemui.
“Media juga pernah datang langsung ke sekolah untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi, namun kepala sekolah disebut selalu tidak berada di tempat,” ungkap salah satu tim investigasi media.
Sikap tertutup tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Ketua LSM Pergerakan Aksi Lampung, wahyu, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami menduga ada indikasi kuat praktik KKN dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Pagelaran. Dalam waktu dekat, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Wahyu.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Lampung, segera turun tangan untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Pagelaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang telah dilayangkan tim media.

















Respon (4)