TANGGAMUS JEJAKPERISTIWA.ID– Dugaan indikasi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di MIN 1 Tanggamus menjadi sorotan. LSM GAPURA Lampung menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta dugaan pungutan terhadap siswa di lingkungan madrasah negeri tersebut. Jum.at (08/05/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, dana operasional MIN 1 Tanggamus Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp280.000.000 dengan rincian belanja meliputi langganan air Rp1.200.000, biaya perjalanan dinas Rp2.750.000, belanja keperluan kantor Rp67.500.000, biaya pemeliharaan bangunan Rp200.000.000, langganan listrik Rp6.000.000, serta pemeliharaan peralatan dan mesin Rp2.550.000.
Ketua LSM GAPURA Lampung, Umroh Mahendra HS, menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya dikelola secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Madrasah negeri sudah dibiayai negara. Namun kami menemukan dugaan adanya pungutan daftar ulang dan iuran bulanan kepada siswa. Ini jelas menjadi perhatian serius,” ujar Umroh, jum.at (8/5/2026).
Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan di MIN 1 Tanggamus, di antaranya dugaan pungutan tidak sah, penggunaan anggaran negara yang tidak transparan, hingga dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, GAPURA Lampung juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran tahun 2024. Hal tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena tidak terlihat jelas dalam platform SIRUP LKPP.
“Ketidaktransparanan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Publik berhak mengetahui bagaimana dana negara digunakan,” tegasnya.
LSM GAPURA Lampung menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
▪︎ KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
▪︎ KMA Nomor 90 Tahun 2020 tentang ▪︎ Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS Madrasah.
▪︎ PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
▪︎ Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Umroh Mahendra HS menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Agama, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminta audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di MIN 1 Tanggamus.
“Kami meminta Kemenag, Inspektorat, dan APH segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Red

















Respon (1)