Bandar Lampung |jejakperistiwa.id| Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) FORUM ANALISIS KEBIJAKAN ANGGARAN RAKYAT (FAKAR) Provinsi Lampung menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Clearing Genangan Bendungan Margatiga Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp59 miliar. Kamis (07/05/2026)
Dugaan tersebut mencuat setelah gabungan lembaga melakukan pengawalan dan investigasi langsung di lapangan terkait pelaksanaan proyek yang dinilai sarat penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi pekerjaan.
Adapun proyek yang menjadi sorotan yakni:
1. Kegiatan Clearing Genangan Bendungan Margatiga (Lanjutan) TA 2025
yang dilaksanakan oleh PT Limar Banyu Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp34.552.782.502.
2. Kegiatan Clearing Genangan Bendungan Margatiga (Lanjutan 2) TA 2025
yang dilaksanakan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai kontrak sebesar Rp24.877.219.821.
Total anggaran dari kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp59 miliar.
Koordinator gabungan lembaga, Afriansyah, S.Sos, yang akrab disapa Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data pendukung berupa salinan dokumen kegiatan hingga hasil investigasi lapangan yang dinilai mengarah pada dugaan praktik KKN secara sistematis dan berjemaah.
“Dari hasil pengawalan dan investigasi di lapangan, kami merasa cukup memiliki data pendukung baik berupa copy berkas maupun dokumen kegiatan yang telah kami kumpulkan. Kami menduga keras adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara korporasi, berjemaah, dan tersistematis,” tegas Afriansyah.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memperkuat dugaan tersebut. Salah satunya minimnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan serta lemahnya pengawasan yang diduga membuka ruang terjadinya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya permainan mark-up anggaran antara oknum di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung dengan pihak penyedia jasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan ditemukan indikasi adanya pengurangan volume pekerjaan demi meraup keuntungan besar,” ujarnya.
FAKAR Lampung juga menyoroti dugaan pengondisian harga sejak tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut diduga telah dirancang secara terstruktur, sistematis, dan masif demi keuntungan pihak tertentu.
Tak hanya itu, lemahnya pengawasan dari pihak terkait seperti PPK, PPTK hingga konsultan pengawas juga menjadi perhatian serius. Padahal, anggaran pengawasan dalam proyek tersebut diketahui cukup besar.
“Fakta integritas yang dibuat diduga hanya sebatas formalitas. Kami menduga adanya persekongkolan dalam pelaksanaan proyek yang berdampak terhadap buruknya kualitas pekerjaan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), gabungan lembaga menduga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan negara.
Atas dasar itu, DPP FAKAR Lampung bersama gabungan lembaga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maupun keterbukaan dari pihak terkait terhadap berbagai temuan tersebut.
“Kami akan menentukan sikap secara tegas dan lugas dengan menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” kata Afriansyah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Tim

















Respon (2)