Tuban, Jawa Timur — Skandal dugaan tambang ilegal kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Dukuh Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, menyusul terbongkarnya aktivitas penambangan pasir kuarsa dan batu bara yang diduga ilegal dan ironisnya dikaitkan dengan oknum Kepala Desa Ngepon berinisial M.
Tim Divisi Non Litigasi GERMAS PEKAD DPC Tuban melontarkan kritik keras atas dugaan tersebut. Menurut mereka, apabila seorang kepala desa justru diduga menjadi pemilik tambang ilegal di wilayah pemerintahannya sendiri, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan.
“Ini bentuk konflik kepentingan yang sangat vulgar. Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, bukan justru diduga menjadi aktor utama perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum,” tegas perwakilan GERMAS PEKAD DPC Tuban.
Tambang yang awalnya disebut sebagai tambang pasir silika (kuarsa) itu, menurut pengakuan warga, justru menambang material hitam yang diduga kuat batu bara, komoditas strategis nasional yang pengelolaannya berada di bawah kontrol ketat negara.
“Kegiatan sudah berjalan sekitar enam bulan. Yang ditambang bukan pasir silika, tapi material hitam seperti batu bara. Hasilnya dikirim ke Surabaya atau Gresik. Dalam seminggu bisa 6 sampai 7 rit,” ungkap seorang warga kepada tim investigasi GERMAS PEKAD DPC Tuban, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan tambang tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Ngepon, sementara operasional lapangan disebut dikelola oleh pihak berinisial BD. Namun hingga berita ini diturunkan, para pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya transparansi justru memperkuat kecurigaan publik atas adanya praktik pembiaran sistematis.
Padahal, batu bara merupakan bahan galian strategis yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta regulasi turunannya. Tidak satu pun aktivitas penambangan dapat dibenarkan tanpa izin resmi.
Jika dugaan penambangan ilegal tersebut terbukti, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pidana berat, di antaranya:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. - Pasal 161 UU Minerba
Mengatur pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. - Pasal 35 jo Pasal 104 UU Minerba
Menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi perizinan berusaha yang sah. - Pasal 421 KUHP
Jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi. - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Selain aspek pidana, dugaan keterlibatan kepala desa juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Negara sejatinya telah memberikan payung hukum yang jelas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi, termasuk pembinaan dan pengawasan. Artinya, tidak ada ruang abu-abu bagi pembiaran tambang ilegal.
GERMAS PEKAD DPC Tuban mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Tuban untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.
“Jika hukum tidak berani menyentuh oknum pejabat desa, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa negara,” tegas GERMAS PEKAD.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuasaan lokal?
Bersambung… (TIM)
















