Jakarta | Pada Selasa, Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar US,2 miliar kepada Bank of America. Keputusan ini berkaitan dengan kegagalan pengawasan transaksi yang, menurut otoritas, membuat aktivitas mencurigakan bernilai lebih dari US miliar tidak dilaporkan kepada pemerintah. Nilai denda tersebut setara dengan Rp21,48 triliun, berdasarkan angka rupiah yang dicantumkan dalam pemberitaan. Perkara ini terjadi di Amerika Serikat, bukan di Indonesia.
Otoritas menyatakan bahwa bank tidak melaporkan transaksi yang semestinya ditelaah dan disampaikan sebagai aktivitas mencurigakan. Pelaporan semacam itu menjadi bagian penting dari kewajiban lembaga keuangan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi aliran dana yang berpotensi melanggar hukum. Dalam kasus ini, nilai transaksi yang tidak dilaporkan disebut melampaui US$5 miliar, atau sekitar Rp89,5 triliun. Besarnya nilai tersebut menyoroti dampak pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari keseluruhan transaksi itu, sekitar US$1 miliar—setara Rp17,9 triliun—disebut oleh otoritas menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional dan membantu pendanaan gelap. Penilaian tersebut menjadikan perkara ini lebih dari sekadar persoalan administrasi atau kelalaian pencatatan. Ketika transaksi berisiko tidak dikenali dan tidak dilaporkan, pemerintah dapat kehilangan kesempatan untuk menelusuri dana serta menilai kemungkinan kaitannya dengan kegiatan yang membahayakan.
Denda yang dijatuhkan mencerminkan besarnya perhatian regulator terhadap tanggung jawab bank dalam memantau transaksi nasabah dan memenuhi kewajiban pelaporan. Sistem pengawasan yang efektif perlu mampu menemukan pola yang tidak biasa, menilai tingkat risikonya, dan meneruskan informasi kepada pihak berwenang secara tepat waktu. Kegagalan pada satu atau lebih tahap dapat membuat aktivitas mencurigakan berlangsung tanpa pemeriksaan pemerintah yang memadai.
Kasus Bank of America ini juga menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan transaksi merupakan salah satu lapisan perlindungan dalam sistem keuangan. Otoritas mengaitkan kegagalan tersebut dengan aliran dana bernilai besar serta risiko keamanan nasional. Karena itu, perkara ini menjadi perhatian di Amerika Serikat, tempat keputusan denda tersebut dijatuhkan. Nilai sanksi dan transaksi yang disebutkan menegaskan skala persoalan yang sedang ditangani oleh regulator.
Temuan penyelidikan menyoroti bahwa pengawasan transaksi Bank of America tidak cukup bertumpu pada mekanisme internal yang kuat. Dalam sejumlah kasus, bank dinilai terlalu mengandalkan informasi, peringatan, atau penyelidikan yang disediakan pihak luar, termasuk penegak hukum dan lembaga keuangan lain. Ketergantungan tersebut membuat tanggung jawab untuk mendeteksi pola transaksi berisiko seolah bergeser keluar, padahal kewajiban memantau nasabah dan arus dana tetap berada pada bank. Temuan ini menempatkan kualitas kontrol internal sebagai persoalan utama, bukan sekadar kekurangan informasi yang diterima dari pihak lain.
Penyelidikan juga menekankan bahwa informasi eksternal seharusnya menjadi masukan bagi pemeriksaan bank, bukan pengganti proses pengawasan internal. Bank perlu menilai sendiri apakah aktivitas pada suatu akun sesuai dengan profil nasabah, tujuan hubungan perbankan, dan pola transaksi yang terlihat. Ketika pemantauan bergantung pada pihak lain untuk mengidentifikasi risiko, aktivitas yang mencurigakan dapat luput dari peninjauan tepat waktu. Hal itu berpotensi menghambat tindak lanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang.
Transaksi yang menjadi perhatian mencakup aktivitas yang berpotensi terkait jaringan pencucian uang China. Penyelidikan turut menyoroti dugaan pencucian uang berbasis perdagangan yang terhubung dengan kawasan perbatasan barat daya Amerika Serikat. Pola berbasis perdagangan dapat melibatkan aliran pembayaran yang tampak berkaitan dengan kegiatan komersial, sehingga pemantauan perlu mempertimbangkan konteks transaksi, bukan hanya satu pembayaran secara terpisah. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan bank untuk mengenali rangkaian aktivitas yang berisiko dan menilai keterkaitannya secara menyeluruh.
Penyelesaian hukum menyebut Bank of America dengan sengaja melanggar Bank Secrecy Act. Pelanggaran yang dicantumkan mencakup kegagalan memiliki program anti-pencucian uang yang memadai, tidak melaksanakan uji tuntas wajib terhadap akun koresponden asing, serta kelalaian mengajukan laporan aktivitas mencurigakan. Kewajiban tersebut merupakan unsur penting dalam kerangka pencegahan pencucian uang: program internal harus mampu mengidentifikasi dan menilai risiko, pemeriksaan akun asing harus dilakukan sesuai ketentuan, dan aktivitas yang mencurigakan harus dilaporkan. Dengan demikian, perkara ini menyoroti bukan hanya transaksi berisiko, tetapi juga kelemahan dalam proses yang seharusnya mendeteksi, menelaah, dan meneruskan informasi tersebut kepada otoritas.
Total denda sebesar US$1,2 miliar terhadap Bank of America mencakup tindakan dari sejumlah regulator federal Amerika Serikat, termasuk Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC). Penegakan ini menyoroti konsekuensi serius ketika lembaga keuangan dinilai tidak memiliki pengawasan dan pengendalian transaksi yang memadai. Meski kedua lembaga berfokus pada kewajiban berbeda, langkah mereka sama-sama berkaitan dengan upaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
OCC menjatuhkan penalti sebesar US$750 juta. Menurut sumber yang dikutip, nilai tersebut merupakan hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sejarah lembaga itu. Besarnya sanksi mencerminkan perhatian regulator terhadap kelemahan pengawasan bank, terutama dalam pemantauan transaksi dan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan pencucian uang. Penalti ini juga menjadi peringatan bagi institusi besar bahwa ukuran, jangkauan, dan kompleksitas operasi tidak mengurangi tanggung jawab untuk menjaga kontrol internal yang efektif.
Secara terpisah, OFAC menjatuhkan denda terkait 475 dugaan pelanggaran program sanksi Amerika Serikat. Dugaan tersebut mencakup aturan yang berkaitan dengan Rusia dan Iran, serta jaringan narkotika dan terorisme global. Nilai penyelesaian yang disebutkan untuk perkara OFAC adalah US$11,6 juta. Perwakilan lembaga itu menyatakan bahwa jumlah tersebut mencerminkan penilaian bahwa pelanggaran yang ditangani tidak tergolong paling fatal. Penilaian tersebut tidak menghapus kewajiban bank untuk memperbaiki proses penyaringan dan mencegah transaksi yang dilarang.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent memperingatkan bahwa kegagalan bank sebesar itu dalam memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksi dapat mengekspos sistem keuangan Amerika Serikat pada risiko keuangan gelap. Risiko itu mencakup aliran dana yang terkait aktivitas ilegal atau pihak yang dikenai pembatasan. Karena itu, sanksi regulator tidak hanya berfungsi sebagai hukuman atas kelemahan yang ditemukan, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan transaksi yang konsisten. Bank diharapkan meningkatkan pemantauan, memperkuat kepatuhan, dan memastikan pelanggaran serupa tidak berulang.
Pengumuman mengenai denda terhadap Bank of America muncul kurang dari 24 jam sebelum bank itu dijadwalkan menyampaikan laporan pendapatan kuartal ketiga pada Rabu pagi. Waktu pengumuman tersebut menempatkan sanksi regulator dalam sorotan menjelang penyampaian hasil keuangan terbaru perusahaan. Dalam pernyataannya, Bank of America menjelaskan bahwa dampak finansial denda akan dicatatkan dalam laporan kuartal ketiga. Pengungkapan biaya itu disampaikan sebelum laporan dirilis sesuai jadwal, yakni pada Rabu pagi. Dengan demikian, angka sanksi dan perlakuan akuntansinya telah disebutkan terlebih dahulu, sebelum laporan pendapatan lengkap tersedia. Pengumuman tersebut menghubungkan secara langsung denda yang dikenakan dengan biaya yang akan dicatat dalam periode pelaporan itu, sebagaimana diterangkan oleh pihak bank.
Bank menyatakan bahwa laporan kuartal ketiga akan mencatat biaya sebesar US$1,2 miliar terkait hukuman tersebut. Biaya itu tidak dapat dikurangkan dari pajak, menurut keterangan perusahaan. Dampaknya terhadap laba bersih diperkirakan sekitar 17 sen per saham. Angka tersebut menggambarkan pengaruh yang diperkirakan timbul dari pencatatan denda dalam hasil kuartalan, bukan perubahan pada jadwal pelaporan. Pernyataan bank tidak merinci lebih jauh komponen perhitungan dampak per saham dalam keterangan yang disampaikan.







