banner 728x250

Anggaran Kecamatan Ambarawa Disorot, LSM SIMULASI Akan Layangkan Surat ke APH

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakperistiwa.id Rabu (22/04/2026) – Dugaan adanya mark-up dalam anggaran belanja Tahun 2025 di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, terus menuai sorotan publik. Sejumlah pos anggaran dinilai tidak wajar dan membutuhkan penjelasan rinci dari pihak terkait.

Adapun beberapa item anggaran yang menjadi perhatian, antara lain:

banner 325x300

▪︎ Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan sebesar Rp62.120.000

▪︎ Belanja makan dan minum rapat sebesar Rp30.141.000

▪︎ Jasa pemeliharaan serta pajak kendaraan dinas sebesar Rp52.170.000

Sebagai upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi, pihak media telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ambarawa, Andri, melalui pesan WhatsApp. Media meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, serta jumlah kendaraan dinas yang dipelihara pada tahun 2025 dan 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut dinilai menimbulkan kesan tidak kooperatif dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Ketua LSM SIMULASI, Agung, mengaku geram atas tidak adanya respons dari pihak kecamatan. Ia menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka dan tidak menghindari konfirmasi media.

“Kami sangat geram dengan sikap yang terkesan bungkam. Ini menyangkut uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan dan menayangkan surat resmi LSM SIMULASI sebagai bentuk langkah awal sebelum membawa persoalan ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Tipikor,” tegas Agung.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar dugaan penyimpangan anggaran dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Dugaan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan audit internal, sementara aparat penegak hukum melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga saat ini, pihak Kecamatan Ambarawa belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *