banner 728x250

“SKANDAL BUMDes PODOMORO! Dana Rp250 Juta Diduga Fiktif, Sewa Lahan Akal-Akalan – GEPRAK Siap Lapor APH!”

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID– Dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, kembali mencuat. Ketua LSM GEPRAK, Fikri Saputra, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jum.at (17/04/2026)

Sorotan mengarah pada penggunaan dana sebesar Rp250 juta yang dikucurkan pada tahap II tahun 2025 untuk program budidaya bawang merah. Namun, berbagai kejanggalan mulai terungkap dari hasil penelusuran di lapangan.

banner 325x300

Keterangan Kasi Pelayanan BUMDes, Ismail, dinilai tidak selaras dengan fakta. Ia menyebut bahwa lahan untuk program tersebut disewa dan digunakan untuk dua kali masa tanam.

“1 musim panen bawang merah itu 3 bulan. Setelah panen ya tanam lagi. Cuma kemarin penanamannya 2 kali,” ujar Ismail.

Namun berdasarkan fakta lapangan, masa panen bawang merah umumnya hanya berkisar 55 hingga 70 hari. Dengan asumsi sewa lahan selama satu tahun, seharusnya memungkinkan dilakukan dua kali masa tanam pada lahan yang sama.

Ironisnya, hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak seluruh lahan yang digunakan merupakan lahan sewa. Sebagian lahan justru ditemukan ditanami komoditas lain seperti padi dan cabai, bahkan ada yang diduga telah dialihkan penggunaannya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam laporan penggunaan anggaran, khususnya terkait biaya sewa lahan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi fiktif.

Tak hanya itu, pernyataan berbeda juga muncul terkait audit. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Podomoro, Lintang, menyebut bahwa penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh Inspektorat.

Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Irban III Inspektorat, Tanjung, menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya belum pernah melakukan audit terhadap BUMDes tersebut.

“Dalam dua tahun ini kita belum pernah mengaudit,” tegasnya.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BUMDes, termasuk kemungkinan laporan audit yang tidak benar.

Secara regulasi, pengelolaan dana desa dan BUMDes seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selain itu, jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan anggaran, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, suara warga mulai bermunculan. Beberapa masyarakat Pekon Podomoro mengaku tidak mengetahui secara jelas realisasi program bawang merah yang menggunakan dana ratusan juta tersebut.

“Kami tahunya ada program bawang, tapi soal lahan sewa dan hasilnya seperti apa, kami tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga mempertanyakan manfaat program tersebut, karena tidak merasakan dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat.
“Kalau memang anggarannya besar, harusnya hasilnya juga jelas. Tapi sampai sekarang tidak terlihat,” tambahnya.

Ketua LSM GEPRAK, Fikri Saputra, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum melaporkan kasus ini secara resmi ke APH.

“Dalam waktu dekat, kami akan melengkapi berkas dan melaporkan dugaan ini. Ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Fikri.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dana BUMDes seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *