banner 728x250
Berita  

Proyek Diduga Bermasalah, Warga Mengeluh—ALAK Bawa Kasus PSDA Lampung ke Kejagung

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – Jejakperistiwa.id , 21 April 2026 — Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti birokrasi di Provinsi Lampung. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) yang mengungkap indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024–2025.

Koordinator ALAK, Nopiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pengelolaan anggaran di dinas tersebut tidak lagi dapat ditoleransi. Ia menilai pola dugaan korupsi terlihat jelas dari pembagian paket pekerjaan, nilai anggaran, hingga pihak penyedia jasa yang terlibat.

banner 325x300

“Ini bukan lagi dugaan biasa. Polanya sistematis dan terstruktur. Kami menemukan indikasi pembagian paket untuk menghindari tender terbuka, pengkondisian pemenang, hingga dugaan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Nopiyanto, Selasa (21/4/2026).

Hasil investigasi ALAK mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya:

▪︎ Paket pekerjaan bernilai Rp300–Rp400 juta yang muncul berulang di berbagai lokasi, diduga untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

▪︎ Nama penyedia jasa yang berulang dalam berbagai proyek, mengarah pada dugaan persekongkolan tender atau praktik pinjam bendera.

▪︎ Indikasi duplikasi proyek di lokasi yang sama, seperti di Pekon Napal dan aliran Way Paku, dengan potensi penggelembungan volume pekerjaan.

▪︎ Tak hanya itu, dominasi proyek di Kabupaten Tanggamus yang mencapai lebih dari 60 persen dari total kegiatan juga dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan intervensi non-teknis.

“Kalau ini dibiarkan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk kategori kejahatan anggaran. Uang rakyat dipermainkan,” lanjutnya.

Di tengah dugaan tersebut, keluhan warga mulai bermunculan. Sejumlah masyarakat di sekitar lokasi proyek mengaku tidak merasakan dampak signifikan dari pembangunan yang dilakukan.

Salah satu warga Pekon Napal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi infrastruktur sungai masih sering mengalami kerusakan meski proyek telah dilaksanakan.

“Setiap musim hujan, tetap saja banjir kecil. Padahal katanya sudah ada normalisasi. Kami tidak tahu anggarannya ke mana, tapi hasilnya tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga di wilayah aliran Way Paku yang menilai pekerjaan perkuatan tebing sungai cepat rusak dan terkesan asal jadi.

“Baru beberapa bulan sudah retak dan longsor lagi. Kalau kualitasnya seperti ini, kami yang dirugikan,” keluh warga lainnya.
Berdasarkan perhitungan awal dengan pendekatan konservatif, ALAK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar hingga Rp25 miliar. Nilai tersebut masih bersifat indikatif dan membutuhkan audit investigatif dari lembaga berwenang seperti BPK maupun BPKP.

☆ Dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait pengelolaan anggaran yang harus transparan dan akuntabel.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait larangan persekongkolan tender dan kewajiban proses pengadaan yang sehat dan kompetitif.

Dalam pernyataannya, Nopiyanto juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung menangani kasus ini. Ia menilai Kejaksaan Tinggi Lampung tidak menunjukkan ketegasan dan terkesan tebang pilih.

“Kami sudah tidak percaya lagi. Karena itu, massa akan bergerak ke Kejagung. Kami minta kasus ini diambil alih agar penanganannya transparan dan tidak mandek di daerah,” ujarnya.

ALAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan aksi lanjutan di tingkat nasional jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur sumber daya air yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *