banner 728x250

Tulungagung Panas! Dugaan Praktik Kotor di Balik Kelulusan SIM-C Mulai Terbongkar

Tulungagung Panas! Dugaan Praktik Kotor di Balik Kelulusan SIM-C Mulai Terbongkar
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, 23 Mei 2026 — Suasana antrean di area pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Tulungagung pada Jumat pagi tampak seperti hari biasa. Puluhan <a href="https://jejakperistiwa.id/anggota-kodim-1505-tidore-bersama-masyarakat-buat-bakisting-gelagar-jembatan-garuda/”>warga silih berganti datang membawa map berisi persyaratan administrasi. Sebagian duduk menunggu panggilan ujian teori, sementara lainnya terlihat mondar-mandir menuju lintasan praktik SIM-C. Namun di balik aktivitas pelayanan tersebut, beredar keluhan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar dalam proses penerbitan SIM roda dua.

Isu itu mencuat setelah sejumlah pemohon mengaku ditawari jalan pintas agar bisa dinyatakan lulus ujian praktik tanpa harus berkali-kali mengulang tes. Nilai yang diminta disebut mencapai Rp800 ribu. Dugaan praktik tersebut memantik sorotan publik lantaran nominalnya jauh di atas biaya resmi pembuatan SIM-C yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 325x300

Beberapa warga yang ditemui mengaku mengetahui adanya tawaran bantuan dari pihak tertentu yang berada di sekitar lingkungan Satpas. Modusnya disebut hampir seragam. Pemohon yang beberapa kali gagal ujian praktik biasanya mulai didekati dan diberi penawaran agar proses pembuatan SIM dapat dipercepat.

“Awalnya saya pikir memang susah ujiannya. Tapi setelah gagal beberapa kali, ada orang yang bilang bisa bantu meluluskan asalkan ada biaya tambahan,” ujar seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia mengaku sempat mengikuti seluruh tahapan resmi mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, ujian teori hingga praktik kendaraan. Namun hasil ujian praktik yang terus dinyatakan tidak memenuhi syarat membuatnya kecewa dan mulai mempertanyakan mekanisme penilaian di lapangan.

Menurut pengakuannya, tawaran bantuan itu muncul bukan melalui jalur resmi pelayanan, melainkan dari orang-orang yang berada di luar loket administrasi. Mereka disebut mengetahui peserta mana saja yang gagal ujian dan kemudian menawarkan solusi instan dengan imbalan uang.

Situasi tersebut memunculkan keresahan tersendiri bagi masyarakat. Sebab dalam aturan resmi, biaya penerbitan SIM-C sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, tarif penerbitan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp75 ribu. Di luar itu, pemohon biasanya hanya dibebankan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya tetap tidak mencapai ratusan ribu rupiah.

Perbedaan angka yang sangat jauh itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi. Tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan apakah kegagalan berulang dalam ujian praktik memang murni faktor kemampuan peserta atau ada celah permainan yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Di area sekitar Satpas, isu mengenai keberadaan calo sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan. Meski begitu, masyarakat menilai dugaan pungli kali ini menjadi lebih sensitif karena terjadi di tengah upaya institusi kepolisian membangun citra pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Seorang warga lain mengaku dirinya sempat merasa tertekan saat mengikuti ujian praktik. Ia mengatakan sebagian peserta terlihat lebih mudah memperoleh kelulusan dibanding pemohon lain yang mengikuti prosedur biasa.

“Ada yang baru sekali langsung lolos, padahal kemampuan berkendaranya biasa saja. Sementara yang lain berkali-kali gagal. Itu yang bikin masyarakat curiga,” katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean pelayanan SIM cukup ramai sejak pagi hari. Petugas tampak mengatur jalannya proses administrasi dan ujian praktik. Di sisi lain, beberapa orang yang bukan peserta ujian terlihat hilir mudik di sekitar area pelayanan. Kondisi itu dinilai membuka peluang munculnya praktik percaloan apabila pengawasan internal tidak dilakukan secara ketat.

Munculnya dugaan pungli tersebut kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pimpinan terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan, termasuk mekanisme penilaian ujian praktik serta kemungkinan adanya interaksi tidak resmi antara pemohon dan pihak tertentu.

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan pungli dalam layanan SIM tidak dapat dianggap sebagai masalah kecil. Selain berkaitan dengan hak masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai aturan, praktik semacam itu juga menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

“Kalau benar ada pungutan di luar tarif resmi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini bisa masuk ranah pidana karena ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” ujar seorang pengamat pelayanan publik saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa praktik pungutan liar berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah akan sulit dipercaya apabila masih ditemukan dugaan permainan dalam proses administrasi dasar seperti pembuatan SIM.

Dalam aspek hukum, dugaan pungli dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Salah satu aturan yang sering digunakan dalam kasus pungutan liar adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain hukuman badan, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi bahwa pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan pembayaran dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Jika dalam praktiknya terdapat unsur pemberian uang untuk memengaruhi hasil kelulusan, maka peristiwa tersebut juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara apabila ditemukan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara atau calo, aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi kepolisian.

Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap menemukan dugaan pungli di sejumlah layanan publik. Banyak warga memilih diam karena khawatir proses pengurusan menjadi lebih sulit apabila melapor atau memberikan kesaksian.

“Kadang masyarakat takut bicara. Takut nanti malah dipersulit lagi saat mengurus administrasi,” ujar seorang warga yang mengaku pernah mengurus SIM di lokasi tersebut.

Menurutnya, kondisi itu membuat praktik-praktik tidak resmi sulit terungkap karena minim laporan terbuka dari masyarakat. Di sisi lain, dugaan permainan justru terus berkembang dan menjadi rahasia umum di lingkungan pelayanan.

Sorotan terhadap pelayanan SIM sebenarnya bukan hanya terjadi di Tulungagung. Dalam beberapa tahun terakhir, isu percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan SIM sempat muncul di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, publik berharap aparat internal kepolisian benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Masyarakat juga meminta agar seluruh proses ujian praktik dilakukan secara transparan. Salah satu usulan yang muncul ialah penggunaan sistem penilaian digital serta pengawasan kamera pengawas di seluruh area lintasan praktik guna meminimalisasi potensi permainan.

Selain itu, warga berharap ada tindakan tegas apabila nantinya ditemukan oknum yang terbukti terlibat. Penindakan dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan.

Hingga Jumat malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelayanan dan langkah pengawasan internal yang dilakukan.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik menunggu apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal atau justru berlalu tanpa kejelasan. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan presisi, masyarakat berharap seluruh layanan publik dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan warga.

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *