Tanggamus, || Jejakperistiwa.id || Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Program Perpustakaan Digital yang diduga dianggarkan sebesar Rp15 juta per pekon pada 20 pekon, kini dipertanyakan keberadaan dan realisasinya. Selasa ( 31/03/2026)
Jika ditotal, anggaran program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Namun berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, keberadaan maupun pemanfaatan program tersebut diduga tidak ditemukan secara jelas di sejumlah pekon.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
Tim media telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak terkait dasar pelaksanaan, bentuk kegiatan, bukti fisik, serta pertanggungjawaban program tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Sikap diam tersebut justru semakin menambah tanda tanya publik mengenai kebenaran pelaksanaan program Perpustakaan Digital di 20 pekon tersebut.
Kami Dari Media menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kejelasan penggunaan anggaran desa.
“Kami sudah menyampaikan konfirmasi resmi, namun belum ada respons. Padahal ini menyangkut penggunaan uang negara yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sejumlah warga Juga mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan maupun manfaat program Perpustakaan Digital yang disebut telah dianggarkan tersebut.
“Kalau memang ada programnya, seharusnya masyarakat tahu bentuknya, letaknya, dan siapa yang mengelola. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu,” ujar salah seorang warga.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai, jika sebuah program telah dianggarkan dan dinyatakan berjalan, maka harus ada bukti fisik, bukti administrasi, dan manfaat nyata yang bisa dilihat masyarakat.
“Jangan sampai Dana Desa hanya berhenti di dokumen administrasi, sementara di lapangan masyarakat tidak melihat hasilnya,” ujar seorang aktivis.
Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam:
● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
● Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
● Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
● Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dengan dasar tersebut, masyarakat dan media memiliki hak untuk meminta kejelasan atas penggunaan anggaran publik, termasuk program-program yang dibiayai melalui Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak, aparatur pekon, maupun pihak terkait lainnya.
Tim














