Pringsewu, jejakperistiwa.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial Mi mendatangi kantor media dan menyampaikan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang diminta oleh oknum pegawai saat proses pengurusan pajak kendaraan. Rabu (25/02/2026)
Mi menuturkan bahwa pungutan tersebut tidak disertai dengan rincian yang jelas sebagaimana yang tercantum dalam aturan resmi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Biaya yang diminta lebih besar dari biasanya dan tidak ada penjelasan resmi. Saya merasa keberatan karena tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Mi kepada awak media.
Merasa dirugikan, Mi kemudian mengunggah keluhannya melalui salah satu media sosial. Namun, tak berselang lama setelah unggahan tersebut, Mi mengaku didatangi oleh oknum yang diduga pegawai Samsat bersama seorang kepala dusun (kadus) ke rumahnya. Kedatangan mereka disebut bertujuan meminta agar unggahan tersebut dihapus.
Tidak hanya Mi, beberapa warga lainnya juga mengaku mengalami hal serupa terkait adanya tambahan biaya dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Keluhan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
Dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan publik jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungli.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
4. Pasal 368 KUHP, jika ditemukan unsur pemaksaan dalam praktik tersebut.
Aktivis antikorupsi di Pringsewu mendesak pihak UPTD Samsat Pringsewu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti, pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan negara. Jangan sampai masyarakat merasa takut untuk mengurus hak dan kewajibannya sendiri,” tegas salah satu aktivis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli maupun kedatangan oknum ke rumah warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Tim redaksi
















