banner 728x250

Konfirmasi Dana BOS 2025 Tak Digubris, Humas SMAN 1 Gading Rejo Blokir Nomor Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU | Jejakperistiwa.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Gading Rejo menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaannya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media Jejakperistiwa.id kepada Humas SMAN 1 Gading Rejo, Bapak Yuzar, melalui nomor WhatsApp 0821-8568-XXXX. Namun, setelah pesan konfirmasi dikirimkan, nomor wartawan justru diblokir tanpa adanya klarifikasi atau penjelasan resmi.

banner 325x300

Adapun rincian Dana BOS Tahun 2025 Tahap 1 yang menjadi pertanyaan publik, yaitu:
Pengembangan Perpustakaan Rp 170.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 189.297.600
Pembayaran Honor Rp 163.620.000

Sementara untuk Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat publikasi atau keterangan resmi yang dapat diakses masyarakat.

Media telah meminta penjelasan terkait realisasi kegiatan, rincian penggunaan anggaran, serta keterbukaan laporan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana negara.

Dasar Hukum dan Potensi Pengawasan
Sikap tidak memberikan klarifikasi dinilai tidak sejalan dengan:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan akuntabel.

UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Menyikapi dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah, dapat melakukan penelusuran dan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS 2025 di SMAN 1 Gading Rejo.

Dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Gading Rejo belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Publik berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang objektif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *