banner 728x250

Transparansi Dipertanyakan! Pengelolaan Dana BOS Rp 675 Juta di SMAN 2 Pringsewu Disorot, Humas Tak Merespons

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 2 Pringsewu menjadi sorotan. Sejumlah item anggaran dengan total mencapai Rp 675.580.000 dinilai perlu penjelasan terbuka kepada publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Kamis ( 12/02/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian anggaran tersebut meliputi:

banner 325x300

Tahap 1
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 120.980.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 120.000.000

Pembayaran Honor: Rp 131.100.000

Tahap 2
Pembayaran Honor: Rp 140.300.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 43.200.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 120.000.000
Total anggaran dua tahap sebesar Rp 675.580.000.

Sebagai bentuk kontrol sosial, media jejakpristiwa.id telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak sekolah melalui Humas SMAN 2 Pringsewu, Ibu Novi, melalui nomor WhatsApp 0812-7177-XXXX. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan terkait rincian penggunaan dan realisasi kegiatan atas anggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan.

Padahal, pengelolaan Dana BOS wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur prinsip pengelolaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.

Serta Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pelaporan dan keterbukaan penggunaan dana.

Jika dalam pengelolaan anggaran ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak SMAN 2 Pringsewu guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *