banner 728x250

Jaringan Solar Ilegal Jombang Diduga Dilindungi Oknum: Publik Makin Curiga

banner 120x600
banner 468x60

Jombang — Fakta terbaru soal penyalahgunaan solar subsidi di Jombang bukan lagi sekadar kelalaian atau celah hukum. Ini adalah bukti telanjang bahwa jaringan mafia solar telah menjelma menjadi kekuatan bayangan yang beroperasi brutal, masif, dan seolah kebal hukum.
Apa yang terungkap ini adalah tamparan keras terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang seharusnya menjaga harta negara.

Mafia Solar Jombang Beroperasi Seperti Kartel

Truk Kabur Saat Difoto, Negara Dirampok di Depan Mata

banner 325x300

Pemandangan memalukan terjadi di sebuah SPBU di Jombang. Dua truk kuning AB 8760 DD mengisi drum besar ribuan liter solar subsidi secara leluasa — seperti aktivitas legal yang mendapat lampu hijau dari pengelola SPBU.

Di belakangnya, truk AG 8324 AA menunggu giliran, tidak ada rasa takut, tidak ada kecurigaan, tidak ada pengawasan.
Seolah-olah SPBU itu telah menjadi stasiun suplai resmi mafia solar.

Namun begitu kamera wartawan menyala, seluruh truk panik dan kabur membabi buta.
Lari pontang-panting seperti kelompok yang sadar bahwa mereka sedang melakukan kejahatan besar.

Pertanyaannya:
Jika mereka begitu takut pada kamera, mengapa mereka tidak takut pada aparat?
Apakah kamera lebih berbahaya daripada polisi?

Operasi 16 Ton Per Hari:

Ini Bukan Pencurian Kecil — Ini Pabrik Kejahatan Energi

Sumber internal membongkar fakta yang lebih mencengangkan:

  • Setiap truk memuat dua drum besar
  • Pengisian dilakukan dua kali per hari
  • Berpindah dari SPBU satu ke SPBU lain
  • Sudah berlangsung berbulan-bulan
  • Total pengambilan mencapai 16 ton solar subsidi per hari

“Ini bukan operasi acak. Ini sistem. Ini mesin kejahatan,” ungkap sumber tersebut.

16 ton per hari artinya jaringan ini bekerja seperti pabrik ilegal yang memproduksi uang haram setiap jam.

 

Keuntungan Mafia Menggila:

Rp270 Juta Per Hari, Rp8 Miliar Per Bulan**

Mari hitung:

Harga solar subsidi

Rp16.800/liter → total 18.608 liter = Rp126,5 juta

Harga solar industri

Rp21.350/liter → menghasilkan Rp397 juta

Selisih keuntungan

👉 Rp270 juta per hari
👉 Rp8,1 miliar per bulan
👉 Rp97,2 miliar per tahun

Uang haram miliaran ini mengalir ke kantong segelintir orang, sementara subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan rakyat kecil justru disedot habis oleh mafia.

 

Dua Gudang, Dua Bos, Banyak Oknum:

Jaringan Sudah Menjalar ke Surabaya–Pasuruan

Informasi mengarah pada dua lokasi penampungan besar:

  • Gudang di Kabuh dikendalikan oknum Yu
  • Gudang di Mojoagung dikoordinasi Ud

Solar hasil penyelewengan ini kemudian didistribusikan ke Surabaya dan Pasuruan — layaknya jalur supply chain perusahaan resmi, hanya saja ini adalah supply chain kriminal.

Jaringan sebesar ini mustahil berdiri tanpa beking kuat, baik dari oknum aparat maupun pihak tertentu di SPBU.

 

Respons Terduga Pelaku Makin Janggal:

Tidak Menyangkal, Justru Memohon Berita Ditutup

Ketika dikonfirmasi, Yu malah meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan.

“Nggeh pripun, Mas… minta tolong dibantu,” ujarnya.

Respons yang tidak menyangkal dan justru meminta “dibantu” membuat dugaan publik semakin kuat:
Ada sesuatu besar yang sedang disembunyikan.

Aparat Diam Seribu Bahasa

Pertamina Tidak Bertindak
Publik Bertanya: Ada Apa?**

Hingga kini:

❌ Tidak ada penyidikan
❌ Tidak ada penggerebekan
❌ Tidak ada penyitaan truk
❌ Tidak ada pemeriksaan SPBU
❌ Tidak ada konferensi pers

Diamnya aparat dan pengelola SPBU menciptakan gelombang kecurigaan:

  • Apakah SPBU memang ikut menikmati aliran keuntungan?
  • Apakah jaringan ini “untouchable”?
  • Apakah ada oknum berpengaruh yang melindungi?

Kebisuan ini jauh lebih mengerikan dibanding teriakan mafia.

 

Para Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berat:

Ancaman Penjara hingga 6 Tahun & Denda Puluhan Miliar

1. UU Migas No. 22 Tahun 2001 — Pasal 55

Menyalahgunakan BBM subsidi:

  • 🔗 Penjara 6 tahun
  • 🔗 Denda Rp60 miliar

2. Pasal 53 huruf d UU Migas

Kegiatan niaga/penyimpanan tanpa izin:

  • 🔗 Penjara 3 tahun
  • 🔗 Denda Rp30 miliar

3. Pasal 480 KUHP — Penadahan

  • 🔗 Penjara 4 tahun

4. Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan

Setiap orang yang memerintah, memfasilitasi, membantu:

  • 🔗 Hukuman setara pelaku utama

Ini berarti:
Pemilik truk, operator SPBU, penadah, sopir, koordinator gudang, hingga beking—semua dapat dipidana.

 

Kesimpulan:

Jangan-Jangan Kita Tidak Sedang Melawan Mafia…
Tetapi Sistem yang Membiarkan Mafia Tumbuh?

Kasus ini menunjukkan bahwa mafia solar bukan lagi beroperasi diam-diam.
Mereka beroperasi di depan mata, di SPBU resmi, di jalan raya, dan di bawah hidung aparat.

Dan lebih menakutkan lagi:

Mereka tidak takut hukum. Yang mereka takut hanya kamera.

Publik kini menuntut:

  • Pengungkapan total jaringan mafia solar Jombang
  • Penindakan SPBU yang terlibat
  • Pembongkaran beking oknum aparat
  • Penangkapan pelaku utama hingga penyokongnya

Jika kasus sebesar ini kembali ditutup-tutupi, satu-satunya kesimpulan yang tersisa adalah:

Bukan mafia yang kuat — tetapi sistem yang membiarkan mereka tumbuh.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *