banner 728x250

Perjudian Terbuka di Trenggalek: Ketika Arena Sabung Ayam Menang, Hukum Justru Kalah Telak

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek — Pemandangan memalukan kembali tersaji di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko. Sebuah arena sabung ayam dan dadu beroperasi tanpa malu, tanpa rasa takut, dan tanpa penghormatan sama sekali kepada hukum. Ratusan kendaraan berjajar setiap hari, menggambarkan betapa megahnya bisnis perjudian ini—sementara aparat penegak hukum justru tampak seperti penonton bisu yang tak berdaya.

Arena judi itu beroperasi dari siang hingga malam, seolah-olah bukan pelanggaran, tetapi kegiatan resmi yang mendapatkan izin. Situasi ini membuat warga bertanya: apakah Trenggalek telah kehilangan wibawa penegakan hukum?

banner 325x300

Seorang warga yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan memberikan kesaksian yang membuat publik semakin geram.
“Ditutup sebentar, lalu buka lagi. Sama saja bohong. Seperti hanya pura-pura,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini adalah gambaran nyata betapa lemahnya tindakan penertiban yang selama ini hanya menyentuh permukaan, tetapi tidak menyasar para pemain besar di baliknya.

Aroma ‘Bekingan’ Makin Menyengat

Masyarakat mulai yakin bahwa tempat sebesar itu tidak mungkin bisa beroperasi seenaknya tanpa lindungan dari oknum tertentu. Dugaan adanya backing semakin kuat karena praktik judi tersebut berlangsung terang-terangan, seolah mendapat restu dari pihak yang semestinya menindak.

Ketika aparat hanya diam dan masyarakat yang justru berteriak, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberadaan perjudian, tetapi keberadaan nyali aparat penegak hukum.

Pasal Jelas, Bukti Jelas, Pelanggaran Jelas — Lalu Apa yang Kurang?

Undang-undang sudah sangat tegas, dan justru makin mempermalukan kondisi penegakan hukum di Trenggalek:

Pasal 303 KUHP

  • Menyediakan tempat, mengatur, atau memberi kesempatan berjudi:
    Pidana penjara sampai 10 tahun atau denda sampai Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

  • Bahkan pemain atau orang yang turut serta saja bisa dipidana.

UU No. 7 Tahun 1974

  • Menegaskan perjudian adalah kejahatan, bukan pelanggaran.
  • Pemerintah wajib melakukan penindakan tuntas, bukan setengah hati.

Namun, semua bunyi pasal itu seperti tidak memiliki arti di Trenggalek. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para pelaku yang dibekingi oknum bisa berjalan leluasa.

Dampak Sosial: Masyarakat yang Jadi Korban

Warga mengeluhkan semakin banyaknya orang luar masuk ke wilayah mereka untuk berjudi. Aktivitas tersebut:

  • Menciptakan kerawanan kriminalitas,
  • Memicu peredaran uang gelap,
  • Merusak ketertiban umum,
  • Menjadi contoh buruk bagi generasi muda,
  • Menodai citra pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat, praktik judi ini bukan hanya ilegal, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keamanan dan ketenteraman desa.

Aparat Wajib Menjawab: Berani Menindak, atau Terus Membiarkan Hukum Dipermainkan?

Jika arena judi bisa tutup sebentar lalu buka lagi tanpa rasa takut, maka ada dua kemungkinan besar:

  1. Aparat tidak mampu, atau
  2. Aparat tidak mau.

Keduanya sama berbahayanya.

Trenggalek membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan tegas—bukan tindakan setengah hati yang hanya memoles citra di permukaan sementara kejahatan tetap tumbuh subur di bawahnya.

Arena judi ini adalah ujian nyata bagi integritas aparat.
Dan saat ini, publik melihat bahwa hukum sedang kalah—dan kalahnya telak.

Jika tidak ada tindakan serius, maka bukan hanya penjudi yang bersalah, tetapi juga siapa pun yang diam saat kejahatan dibiarkan tumbuh di depan mata.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *