banner 728x250

Perjudian Sabung Ayam Marak di Kedungkandang, Malang: Diduga Dilindungi, Omzet Capai Ratusan Juta

banner 120x600
banner 468x60

Malang, Jawa Timur — Dugaan praktik perjudian sabung ayam skala besar terjadi secara terbuka di Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aktivitas ilegal ini mencuat ke publik setelah sejumlah warga melaporkan keberadaan arena sabung ayam yang beroperasi hampir setiap hari, dengan pengamanan ketat dan fasilitas lengkap yang mencerminkan pengelolaan profesional.

Menurut penelusuran tim investigasi, empat arena adu ayam dibangun di lokasi tersebut, dengan kapasitas ratusan penonton. Setiap kali digelar, pengunjung datang dari berbagai wilayah, tak hanya untuk menonton, tetapi juga memasang taruhan dalam jumlah besar. Omzet diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali gelaran.

banner 325x300

Arena yang disebut-sebut dikelola oleh individu berinisial NUR IBLIS itu, diduga bukan sekadar tempat adu ayam biasa. Lokasi ini memiliki sistem keamanan ketat, dilengkapi kamera CCTV di berbagai sudut, serta penjaga yang aktif melarang pengambilan gambar dan video. Warga menyebut aktivitas ini hanya berhenti pada hari Senin dan Rabu, sementara di hari lainnya selalu dipadati pengunjung.

Kinerja Aparat Dipertanyakan, Potensi Pelanggaran Hukum Mencuat

Maraknya praktik ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Babinkamtibmas di wilayah tersebut. Pasalnya, dengan aktivitas sebesar ini, sangat tidak mungkin aparat tidak mengetahui atau tidak menyadari keberadaan perjudian tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kelalaian atau pembiaran terhadap praktik kejahatan seperti perjudian dapat menjerat aparat penegak hukum dalam pelanggaran hukum administratif maupun pidana:

Dasar Hukum yang Relevan:

  1. KUHP Pasal 303 ayat (1):
    Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  2. KUHP Pasal 303 bis ayat (1):
    Setiap orang yang turut bermain judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:
    • Pasal 13: Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan.
    • Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi wajib mengambil tindakan pertama dan mengamankan TKP serta barang bukti tindak pidana.
  4. Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:
    Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok.
  5. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2):
    Barang siapa menyebarluaskan atau memfasilitasi perjudian melalui sistem elektronik, diancam pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Desakan Publik: Tutup Lokasi dan Usut Tuntas

Keresahan masyarakat meningkat seiring aktivitas perjudian ini yang terus beroperasi tanpa hambatan hukum. Warga mendesak Kapolresta Malang, Kapolda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap lokasi sabung ayam tersebut dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Tak hanya pengelola dan penjudi, publik juga meminta aparat penegak hukum yang terindikasi melindungi atau membiarkan aktivitas ini agar diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan akan terjadi pembiaran masif terhadap perjudian serupa di wilayah lain.

Tindakan Lanjutan yang Diharapkan:

  • Penutupan permanen lokasi sabung ayam.
  • Penangkapan dan proses hukum terhadap pemilik/pengelola.
  • Pemeriksaan internal terhadap oknum aparat yang terindikasi terlibat.
  • Pemberian sanksi etik atau pidana terhadap aparat yang lalai.

Kesimpulan: Praktik perjudian sabung ayam di Kedungkandang bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol lemahnya pengawasan aparat terhadap kegiatan ilegal. Jika tidak segera ditindak, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan publik yang lebih luas terhadap institusi penegak hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *