banner 728x250

Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Motor di Ponorogo

Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Motor di Ponorogo
banner 120x600
banner 468x60

Ponorogo – Aksi pencurian motor di Ponorogo berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Seorang pria berinisial NK, asal Sumatra Selatan, ditangkap polisi usai kedapatan membawa kabur motor Honda Vario milik warga di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah, sementara sang istri melihat pelaku membawa kabur motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

“Istri korban sempat berteriak maling dan berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 juta,” kata AKBP Andin dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

banner 325x300

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Batoro Katong, Ponorogo.

“Saat diamankan, pelaku sedang berjalan kaki mencari sasaran motor lain yang diparkir dengan kunci masih menempel. Namun sebelum beraksi, yang bersangkutan berhasil kita amankan,” ujar Andin.

Awalnya, NK bersedia menunjukkan barang bukti motor curian. Namun saat dalam perjalanan, pelaku justru mencoba kabur dengan mendorong petugas yang mengawalnya. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur.

Dari hasil pemeriksaan, NK ternyata merupakan residivis kambuhan. Ia sudah empat kali menjalani hukuman sebelumnya, tiga kali di Lapas Bantul dalam kasus pencurian HP, dan sekali di Lapas Magelang untuk kasus curanmor.

“Tersangka mengaku motor hasil curiannya sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal di Terminal Klaten, Jawa Tengah. Namun uangnya belum diterima karena pelaku justru diturunkan di Prambanan, Sragen, sementara motor dibawa pembeli,” jelas Andin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa jaket abu-abu, celana jeans biru, tas hitam, dan topi hitam. Sedangkan dari korban, polisi menyita BPKB motor Honda Vario putih bernopol AE 3711 UN tahun 2022.

Saat ini, NK telah ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Andin.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *