banner 728x250

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek, LBH LIRA JATIM Kawal Kasus dan Mendesak Pembebasan Para Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto, 10 Desember 2024 – Kasus penangkapan tiga warga oleh Polsek Mojoanyar, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, menuai kontroversi dan perhatian publik. Ketiga warga tersebut, yakni Febri, Rudianto, dan Benny, ditangkap tanpa adanya barang bukti yang jelas, serta tanpa disertai surat penangkapan maupun surat penahanan kepada keluarga. Lebih lanjut, kasus ini juga tidak dilimpahkan ke Polres Mojokerto sesuai prosedur hukum yang berlaku, menambah kecurigaan terhadap transparansi proses penegakan hukum.

 

banner 325x300

Menurut informasi yang dihimpun, Polsek Mojoanyar yang seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus narkoba, malah menahan ketiga tersangka lebih dari 3×24 jam tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini menimbulkan dugaan pelanggaran prosedural, dan semakin memicu keresahan dari pihak keluarga yang merasa hak-hak mereka sebagai warga negara telah terabaikan.

 

Dalam situasi tersebut, sebuah pesan WhatsApp masuk ke keluarga tersangka. Pesan tersebut berasal dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik, yang menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka. Namun, tawaran bantuan tersebut disertai ancaman: jika keluarga tidak menyetorkan uang sebesar Rp30 juta per orang, maka para tersangka akan dipindahkan atau “dilayar” ke Surabaya. Dalam perkembangan yang mencurigakan, kartu nama Wahyu Suhartatik diduga diterima oleh keluarga dari seorang petugas polisi yang bernama Listyono, memunculkan dugaan adanya kolaborasi antara oknum polisi dan pengacara untuk memeras keluarga para tersangka.

 

Menyikapi dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tersebut, LBH LIRA Jawa Timur langsung mengambil langkah hukum. Direktur LBH LIRA JATIM, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., segera turun tangan untuk mengawal kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mendampingi keluarga dan memastikan agar proses hukum yang seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Gubernur LIRA JATIM, Samsudin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah LBH LIRA JATIM. Ia mengungkapkan bahwa praktik intimidasi dan pemerasan dalam penegakan hukum harus segera dihentikan. “Polisi harus bertindak sesuai prosedur yang benar dan tidak melanggar hukum, agar masyarakat tetap percaya terhadap sistem hukum yang ada,” ujar Samsudin.

 

LBH LIRA JATIM berencana melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini kepada pihak berwenang, serta mendorong keluarga tersangka untuk membawa kasus ini ke media agar bisa terungkap secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat memberi tekanan agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus selalu dilakukan dengan integritas dan tanpa intimidasi. Keterlibatan LBH LIRA Jawa Timur menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam dan menginginkan keadilan yang sesungguhnya. Semua pihak, terutama aparat penegak hukum, harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa adanya pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.

 

(Edi D/Red/)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *