banner 728x250
Opini  

LAPORAN KEGIATAN PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 57 KG JARINGAN INTERNASIONAL THAILAND – MALAYSIA – ACEH (INDONESIA)

banner 120x600
banner 468x60

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum wr wb

banner 325x300

Mohon izin melapkan Komandan, pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan *Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 57 KG Jaringan Internasional Thailand – Malaysia – Aceh (Indonesia)* bertempat di Gedung Presisi Polda Aceh, Pengungkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Dit Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh, Dit Intelkam Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai seberat 57 Kg di Perairan Lamreng Aceh Besar.

Adapun kegiatan Press Conference dipimpin Langsung oleh *Irjen Pol Drs. AHMAD HAYDAR, S.H., M.H. selaku Kapolda Aceh,* sbb :

1️⃣ *KRONOLOGIS :*

Pada hari minggu tanggal 02 juli 2023, personil ditresnarkoba polda aceh mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur perairan laut dari laut malaysia ke perairan aceh besar.

Pada hari selasa tanggal 04 juli 2023 pukul 21.22 wib selanjutnya tim gabungan team sus ditresnarkoba polda aceh bekerjasama dengan direktorat tipid narkoba Bareskrim Polri, direktorat intelkam polda aceh dan dcbc kanwil aceh memperoleh informasi jika jaringan pelaku abdul hamid telah menyebrang ke perairan laut malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pemantauan terhadap jaringan pelaku abdul hamid dan kemudian diperoleh informasi jika narkotika jenis sabu akan masuk ke perairan laut aceh besar, pada waktu yang sama.

Kemudian tim gabungan melakukan pemantauan jaringan darat serta pemantauan laut dengan melakukan patroli laut menggunakan kapal bc30005 serta hsc bc15021, sekira pukul 21.20 wib tim gabungan patroli laut melihat jika boat target sedang berjalan menuju ke perairan laut lamreh kec. mesjid raya kab. aceh besar dan kemudian boat target langsung melarikan diri saat melihat boat patroli mendekat.

Setelah dilakukan pengejaran disertai tembakan peringatan, namun terhadap boat target tetap melarikan diri dengan kecepatan penuh sambil membuang 3 karung goni warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu ke laut dan pada saat itu tim juga melihat 4 orang yang berada di dalam boat target dan pada saat itu juga dari kejauhan tim gabungan melihat 4 orang abk boat target langsung melompat ke laut dan kemudian tim langsung menghampiri boat tersebut.

Team melakukan penyisiran di boat target dan berhasil menemukan 2 (dua) karung goni / 57 (lima puluh tujuh) bungkus kemasan teh cina bertuliskan guayinyang warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp satelit serta 1 (satu) orang abk yang sedang terapung-apung di laut / tidak jauh dari boat target a.n. N alias paman dodi serta disaat bersamaan team yang lain berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku lain yaitu a.n. AH. alias mik jaboi, ii alias pen dan R.I alias anto, pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 wib di jalan malahayati desa durung kec. mesjid raya kab. aceh besar yang mana pada saat itu ditemukan bb (barang bukti) berupa 1 (satu) unit hp merk samsung, 1 (satu) unit hp merk nokia, 1 (satu) unit mobil jenis xenia warna cokelat dengan nopol. bk 1592 aab, 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit hp merk infinix, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit senjata air soft gun berisikan 5 (lima) butir amunisi dan 1 (satu) unit hp satelit kemudian dilakukan pengembangan.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 13.30 wib jalan soekarno hatta desa lambaro kec. ingin jaya kab. aceh besar selanjutnya para pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Aceh guna proses lebih lanjut

2️⃣ *TKP :*

*• TKP I*

Hari selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 21.30 wib di jalan malahayati desa durung kec. mesjid raya kab. aceh besar

*• TKP II*

Hari selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 21.45 wib di perairan / laut desa lamreh kec. mesjid raya kab. aceh besar

*• TKP III*

Hari rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 13.30 wib di pinggir jln. soekarno hatta desa lambaro kec. ingin jaya kab. aceh besar

3️⃣ *TERSANGKA :*

N : AH alias mik jaboi bin m. yasin
U : 43 Tahun
P : Nelayan
A : Desa meunasah tuha jaboi kec. sukajaya kab. sabang
Peran : Pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman baik laut maupun darat

N : ii alias pen bin syarifuddin
U : 32 tahun
P : wiraswasta
A : Desa jurong cot damar kec. suka makmur kab. sabang
Peran : Penjemput barang di darat

N : R.i. alias anto bin jafaruddin
U : 31 tahun
P : petani / pekebun
A : desa paya dua kec. banda baro kab. aceh utara
Peran : penjemput barang di darat

N : Y alias wadi bin syahfari
U : 39 tahun
P : nelayan / perikanan
A : Desa jaboi kec. sukajaya kab. sabang
peran : penjemput barang dilaut (tekong)

N : N alias paman dodi bin abdullah
U : 39 tahun
P : nelayan / perikanan
A : desa peulanggahan kec. kuta raja kota banda aceh
peran : penjemput barang dilaut (tekong)

4️⃣ *BARANG BUKTI :*

▪︎ 1 (satu) unit speed bot mesin 40 pk
▪︎ 57 kg sabu yang terbungkus dengan kemasan teh china
▪︎ 1 (satu) unit mobil jenis xenia warna cokelat dengan nopol. bk 1592 aab
▪︎ 1 (satu) buah tas slempang warna biru dongker
▪︎ 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening
▪︎ 1 (satu) unit hp merk infinix,
▪︎ 1 (satu) unit hp merk samsung
▪︎ 1 (satu) unit hp merk nokia
▪︎ 2 (dua) unit hp satelit
▪︎ 1 (satu) buah timbangan digital
▪︎ 1 (satu) unit senjata air soft gun berisikan
▪︎ 5 (lima) butir amunisi

5️⃣ *MODUS OPERANDI :*

Narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah aceh *Berasal dari Thailand – Malaysia – Aceh (indonesia)* dengan menggunakan Kapal melalui Perairan Jalur laut dan Darat.

6️⃣ *MELANGGAR PASAL :*

▪︎ Pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 1 ayat (1) ke 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak.

7️⃣ *ANCAMAN HUKUMAN :*

Pelaku di Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau Maksimal hukuman mati.

8️⃣ *ASUMSI JIWA TERSELAMATKAN :*

Asumsi penggunaan narkotika jenis sabu :
*▪︎ 1 gr = 8 orang pemakai /paket hemat*
*▪︎ 57.000 gr x 8 = 456.000 jiwa*

9️⃣ *PESERTA :*

Dalam Kegiatan Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dihadiri sbb :

a. Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.H. selaku Kapolda Aceh
b. Brigjen Pol Dr. Samsul Bahri (Waka Polda Aceh)
c. Brigjen Pol Drs. Sukandar, M.M (Ka BNN Propinsi Aceh)
d. Kombès Pol Drs Setia Budi (Irwasda Polda Aceh)
e. Kombes Pol Drs. Shobarmen, S.IK, S.H., M.H. (Dir Res Narkoba Polda Aceh)
f. Kombes Pol Joko Krisdianto (Kabid Humas Polda Aceh)
g. Kombes Pol Adwie (Kabid Propam Polda Aceh)
h. AKBP Riki Kurniawan (Wadir Res Narkoba Polda Aceh)
i. KOMPOL T. Ricki (Kasubdit 1 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
j. KOMPOL Budi Dharma (Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
k. KOMPOL Edwin Aldro (Ksbg Min Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
l. KOMPOL Rustam, S.IK (Panit Idik 1)
m. AKP M. Nasir (Paur Min Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
n. AKP Rahmat, S.H. (Paur Anev Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Aceh)
o. AKP Muliadi, S.H. (Panit Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Aceh)
p. Para Kanit/Panit Dit Res Narkoba Polda Aceh.
q. Para Penyidik / Penyidik Pembantu Dit Res Narkoba Polda Aceh
r. Para Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik.
s. Personil Bea Cukai dan Staf Jajaran
t. Personil Dit Res Narkoba Polda Aceh
u. Personil Bid Humas Polda Aceh
v. Personil Bid Propam Polda Aceh

Demikian Komandan yang dapat kami Laporkan, Mohon Petunjuk dan Arahan selanjutnya,

*Wassalam*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *