Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi perbincangan di media sosial mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembalut. Isu tersebut ramai dibahas setelah masyarakat mempertanyakan apakah produk kebutuhan menstruasi itu termasuk barang yang dikenai pajak. Menanggapi perhatian publik, DJP menjelaskan ketentuan umum perpajakan yang berlaku terhadap barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia, termasuk pembalut. Penjelasan ini menekankan bahwa pengenaan PPN tidak semata-mata ditentukan oleh jenis atau fungsi sebuah barang, tetapi juga oleh status barang dan terpenuhinya ketentuan perpajakan dalam suatu transaksi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut penjelasan DJP, barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan barang kena pajak. Pembalut yang dijual di dalam negeri termasuk dalam kategori tersebut. Dengan demikian, penyerahan pembalut dapat dikenai PPN apabila transaksi penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pernyataan itu menjelaskan dasar perlakuan pajak secara umum, bukan berarti setiap situasi transaksi otomatis menghasilkan kewajiban yang sama tanpa melihat aturan dan kondisi yang relevan.
Penjelasan DJP tersebut memberikan konteks atas angka 11 persen yang menjadi sorotan warganet. PPN dikenakan berdasarkan aturan yang mengatur penyerahan barang kena pajak, sehingga penerapannya perlu dipahami melalui ketentuan mengenai transaksi, pihak yang melakukan penyerahan, serta perlakuan pajak yang berlaku. Konsumen dapat melihat pajak yang tercantum dalam harga atau bukti transaksi, sementara pelaku usaha perlu mengikuti kewajiban perpajakan sesuai status dan kegiatan usahanya. DJP menyampaikan prinsip tersebut untuk merespons pertanyaan publik mengenai pembalut, sekaligus menegaskan bahwa barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia pada dasarnya masuk ruang lingkup PPN apabila syarat penyerahannya terpenuhi.
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh barang yang dinilai penting dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah menetapkan jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas tersebut melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, penentuan barang yang dibebaskan dari PPN mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada kebutuhan atau manfaat produk bagi masyarakat.
Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, pembalut mengikuti perlakuan pajak yang berlaku atas konsumsi barang. Penjelasan ini menerangkan posisi pembalut berdasarkan aturan yang ada, sekaligus membedakan kebijakan saat ini dari usulan atau kemungkinan perubahan ketentuan di kemudian hari.
Inge menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukanlah pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun kepada menstruasi. PPN merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang. Dalam sistem tersebut, perlakuan pajak suatu produk ditentukan berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan identitas orang yang menggunakannya atau kondisi biologis tertentu. Penegasan ini penting untuk menjelaskan dasar pemungutan pajak sekaligus merespons anggapan bahwa pembalut dikenai pungutan khusus karena berkaitan dengan menstruasi.
Pemerintah, menurut Inge, memahami bahwa produk menstruasi memiliki arti penting bagi kesehatan dan kebersihan. Namun, pertimbangan tersebut perlu ditempatkan bersama aspek hukum dan kebijakan fiskal ketika perubahan perlakuan pajak dibahas. Setiap usulan untuk memberikan pembebasan atau mengubah ketentuan PPN perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal bagi negara.
Pendekatan kajian tersebut membantu memastikan bahwa keputusan tidak hanya mempertimbangkan manfaat langsung bagi pengguna, tetapi juga konsistensi aturan dan konsekuensi penerimaan negara. Pembahasan mengenai pembebasan PPN bagi pembalut, apabila diajukan, karena itu memerlukan penilaian atas berbagai dampak dan pertimbangan kebijakan. Untuk saat ini, posisi yang disampaikan DJP tetap merujuk pada ketentuan bahwa pembalut belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Di luar pembahasan mengenai PPN atas pembalut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. Upaya ini mencakup persiapan sekitar 30 lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech), agar dapat berperan sebagai pemungut PPN. Perluasan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan pemungutan pajak digital melalui penyelenggara pembayaran yang digunakan dalam transaksi lintas negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa lima platform perbankan dan satu platform fintech telah bergabung dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Sementara itu, 30 platform lainnya diberi waktu hingga November 2026 untuk masuk ke dalam sistem tersebut. Tenggat itu memberi waktu bagi penyelenggara pembayaran untuk menyiapkan integrasi dan memenuhi kebutuhan operasional sebelum menjalankan fungsi pemungutan secara resmi.
Untuk mendorong kesiapan industri, DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Koordinasi ini melibatkan berbagai penyelenggara pembayaran digital, mulai dari bank dan perusahaan fintech hingga jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa. Keterlibatan beragam pihak dinilai penting karena transaksi digital luar negeri dapat menggunakan jalur pembayaran yang berbeda-beda. Dengan persiapan dan koordinasi lintas lembaga, penerapan mekanisme pemungutan diharapkan berlangsung lebih terstruktur.
Enam entitas yang telah terdaftar sebagai pemungut resmi adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, serta Fintek Karya Nusantara yang mengoperasikan LinkAja. Daftar ini menunjukkan bahwa keikutsertaan tidak terbatas pada bank konvensional, tetapi juga mencakup bank syariah dan penyedia layanan fintech. DJP masih mendorong platform lain untuk bergabung sesuai batas waktu yang ditetapkan, sehingga cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dapat diperluas secara bertahap.
Data awal dari enam platform yang dihimpun untuk periode 25 September hingga 11 Oktober 2026 mencatat sekitar 5,5 juta transaksi, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp10 triliun. Jika nilai tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, potensi penerimaan yang dapat dihitung berada di kisaran Rp1,1 triliun. Angka itu masih merupakan perkiraan berdasarkan data sementara, bukan jumlah penerimaan final yang telah ditetapkan. Perhitungan keseluruhan masih berlangsung karena cakupan data dan partisipasi platform belum sepenuhnya lengkap.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut sistem masih berada dalam tahap stabilisasi, sembari menunggu platform lain bergabung dan data transaksi terkumpul lebih luas. Karena itu, jumlah transaksi maupun nilai potensi penerimaan dapat berubah seiring pemutakhiran informasi. Data enam platform memberi gambaran awal mengenai skala transaksi digital lintas negara yang tercatat, tetapi belum menggambarkan seluruh aktivitas yang akan masuk ke dalam sistem. Hasil akhir baru dapat dinilai setelah proses penghitungan dan penyesuaian operasional selesai dilakukan.
SPP-TDLN mulai beroperasi pada 25 September 2026 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Menurut Bimo, SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN. Sistem tersebut merupakan instrumen administrasi yang memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis, terutama untuk transaksi yang belum terjangkau mekanisme pemungutan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penggunaan data diharapkan membantu mengidentifikasi kewajiban secara lebih tertib sekaligus mencegah pemajakan ganda. Sebelum diluncurkan, sistem telah menjalani pengujian sandboxing dan masa stabilisasi. Penerapannya diharapkan menciptakan level playing field yang lebih seimbang pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri, dengan penerapan kewajiban PPN yang lebih konsisten bagi transaksi digital yang memenuhi ketentuan.
Baca juga: Mendorong Sistem Parkir Digital untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah | Pentingnya Konektivitas Ekonomi Digital untuk Meningkatkan Pengeluaran Wisatawan | Mengoptimalkan Transformasi Digital: Peluncuran Kerangka Scale oleh Telkom















