Jakarta | Pemerintah menetapkan penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL), yang juga dikenal sebagai benur lobster, dari wilayah Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan terdahulu, penangkapan BBL masih dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan budi daya di luar wilayah Indonesia. Ketentuan itu menjadi salah satu ruang yang memungkinkan benih lobster dikirim ke luar negeri. Namun, Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 mengakhiri ruang tersebut dan menegaskan bahwa BBL tidak lagi dapat diekspor. Kebijakan ini menempatkan benih lobster sebagai sumber daya yang diarahkan untuk mendukung pengembangan budi daya di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa keputusan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Perpres itu mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), yang bertugas menangani pengeluaran BBL dari Indonesia secara ilegal. Kehadiran satuan tugas tersebut diharapkan memperkuat pengawasan serta koordinasi antarinstansi dalam mencegah penyelundupan benih lobster.
Trenggono menyampaikan pernyataan itu saat ditemui setelah kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah telah berubah secara tegas. “Ekspor benur tidak lagi diperbolehkan,” kata Trenggono, sebagaimana disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Dengan penghentian permanen ini, pemanfaatan BBL diarahkan untuk memperkuat rantai budi daya nasional, mulai dari penangkapan yang terkendali hingga pembesaran dan pengelolaan di dalam negeri. Pemerintah juga menempatkan penindakan terhadap pengeluaran ilegal sebagai bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan populasi lobster dan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya kelautan Indonesia.
Setelah penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL), pemerintah menyiapkan arah kebijakan yang tidak berhenti pada pelarangan pengiriman benih ke luar negeri. Fokus berikutnya adalah membangun kegiatan budi daya lobster di dalam negeri. Melalui pendekatan ini, lobster diharapkan dapat dikembangkan di Indonesia hingga menghasilkan komoditas yang nantinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Kebijakan tersebut menempatkan penguatan budi daya nasional sebagai pengganti kegiatan perdagangan benih.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menegaskan bahwa pihak luar yang masih membutuhkan lobster perlu berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan perubahan pola hubungan dalam pemanfaatan sumber daya lobster. Pihak asing tidak lagi diarahkan untuk memperoleh benih secara langsung, melainkan perlu mengikuti arah pengelolaan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Dengan demikian, nilai dan manfaat dari pengembangan lobster diharapkan lebih banyak dibangun melalui kegiatan di dalam negeri.
Untuk mendukung arah tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah. Batam dan Nusa Tenggara Barat termasuk daerah yang disebut dalam pemodelan itu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memahami dan menyiapkan pengembangan budi daya sesuai dengan kondisi wilayah yang dinilai memiliki kaitan dengan kegiatan lobster. Pemodelan tersebut juga memperlihatkan bahwa kebijakan baru diarahkan pada pengembangan budi daya, bukan sekadar penghentian ekspor BBL.
Perubahan kebijakan ini juga berkaitan dengan penghentian kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam. Kerja sama tersebut dihentikan karena hasilnya dinilai kurang baik. Pemerintah kemudian mengarahkan perhatian pada penguatan kemampuan budi daya di Indonesia. Melalui strategi ini, pengelolaan lobster diharapkan berlangsung dengan keterlibatan pemerintah dan pelaku di dalam negeri, sementara kebutuhan pihak luar tetap dapat dibahas melalui komunikasi serta kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia.
Perubahan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), yang umum disebut benur, berlangsung melalui beberapa tahap dan pergantian kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2014–2019, pemerintah mengambil arah konservasi dengan melarang penangkapan serta pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia.
Arah kebijakan berubah pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia, pemerintah membuka kembali peluang penangkapan dan ekspor benur. Peraturan yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu mengatur pemanfaatan BBL dengan sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan mengenai ukuran, kuota, pelaku usaha, serta pengembangan budi daya. Pembukaan tersebut sekaligus menandai pergeseran fokus dari larangan pemanfaatan menuju pengelolaan dan perdagangan yang diatur.
Setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kebijakan ekspor benur kembali dihentikan pada 2021. Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pemerintah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini mencabut atau menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengembalikan penekanan pada pengendalian pemanfaatan benih lobster serta penguatan budi daya di dalam negeri.
Perubahan kembali terjadi pada 2024 melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini membuka kembali penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya, termasuk budi daya yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Dengan demikian, kronologi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan benur mengalami perubahan berulang: dari pelarangan, pembukaan ekspor, penghentian, hingga pembukaan terbatas dengan dasar pengelolaan yang lebih luas. Dinamika ini menjadi latar penting untuk memahami kebijakan pemerintah yang kini mengarahkan pemanfaatan lobster pada penguatan budi daya nasional.
Pembukaan kembali ekspor benih bening lobster (BBL) pada 2024 didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional. Kebijakan tersebut diarahkan bukan semata-mata untuk memperluas pengiriman benur ke luar negeri, melainkan untuk mendorong penguatan kapasitas budi daya melalui kerja sama dengan negara lain yang dinilai telah berhasil mengembangkan komoditas tersebut. Vietnam menjadi salah satu negara yang disebut memiliki pengalaman dan kemampuan dalam budi daya lobster.
Dalam ketentuan yang berlaku saat itu, ekspor BBL disertai persyaratan tertentu bagi investor asing. Investor tidak dapat hanya melakukan kegiatan ekspor, tetapi terlebih dahulu diwajibkan menanamkan modal dan melaksanakan budi daya lobster di Indonesia. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar kegiatan perdagangan benur tetap terhubung dengan pengembangan budi daya di dalam negeri. Dengan mekanisme itu, kerja sama internasional diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan produktivitas nasional.
Arah kebijakan tersebut kemudian berubah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Berdasarkan kedua regulasi tersebut, pemerintah memilih menghentikan ekspor BBL secara permanen. Fokus kebijakan dialihkan pada pengembangan budi daya lobster di dalam negeri, sehingga benih lobster diarahkan untuk mendukung kegiatan produksi nasional, bukan untuk dikirim ke luar wilayah Indonesia.
Perubahan ini membedakan kebijakan terbaru dari keputusan pembukaan ekspor pada 2024. Jika kebijakan 2024 menempatkan kerja sama dengan negara lain dan kewajiban investasi serta budi daya di Indonesia sebagai bagian dari pengaturan ekspor, Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menetapkan penghentian permanen ekspor BBL serta pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sebagai arah kebijakan pemerintah.
Baca juga: Program Serbu Ekosistem: Inisiatif Bank Syariah Nasional di Bandung | Pemerintah Kota Bogor Bantu Ribuan Siswa Melalui Program Penebusan Ijazah | Waspada Erupsi dan Lahar Susulan, Pemerintah Diminta Pastikan Keselamatan Warga







