Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6 hingga 8 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Tiga lokasi yang digeledah berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lokasi pertama adalah ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dua lokasi lainnya merupakan rumah aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Tindakan penyidik KPK di tiga tempat tersebut menjadi bagian dari penelusuran perkara yang melibatkan Anom Widiyantoro. Penggeledahan berlangsung dalam rentang waktu tiga hari, yakni sejak 6 Oktober hingga 8 Oktober 2026. KPK menelusuri dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya melalui kegiatan penyidikan di Kabupaten Pemalang.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap ruangan Kepala Bagian Umum serta dua rumah aparatur sipil negara dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Ketiga lokasi itu menjadi sasaran penggeledahan KPK di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan sejumlah temuan yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Bupati Pemalang. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi yang digeledah. Seluruh temuan itu kemudian dibawa untuk diproses sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Dokumen yang disita dapat mencakup catatan administrasi, korespondensi, maupun berkas lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan. Sementara itu, barang bukti elektronik akan diperiksa untuk mengetahui informasi, komunikasi, atau data digital yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, status dan relevansi setiap barang belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang-barang hasil penggeledahan tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Tahap ini diperlukan untuk memastikan hubungan dokumen, perangkat elektronik, dan rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki. Pemeriksaan juga dilakukan secara cermat agar informasi yang diperoleh dapat dipisahkan data yang relevan dengan perkara dan data yang tidak memiliki kaitan.
Analisis terhadap barang bukti menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat membantu memperjelas alur dugaan pemerasan atau penerimaan lainnya. Dari hasil penelaahan, penyidik dapat mencocokkan keterangan saksi, dokumen, serta data elektronik dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan sebelumnya. Proses tersebut sekaligus membantu KPK menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menggambarkan peran pihak-pihak yang diduga terlibat, waktu kejadian, serta bentuk penerimaan yang sedang ditelusuri.
KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang disita. Temuan dari penggeledahan belum secara otomatis membuktikan kesalahan pihak tertentu, karena penetapan dan pembuktian perkara harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Perkembangan berikutnya akan disampaikan KPK sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara yang sedang ditangani dengan memeriksa 10 saksi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai perkara serta mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan para saksi sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji informasi yang telah diperoleh sebelumnya, dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang dimiliki penyidik. KPK tidak menjadikan pemeriksaan saksi sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum dan pembuktian berlangsung sesuai ketentuan.
Penyidik juga mengumpulkan serta mendalami unsur-unsur Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pendalaman dilakukan untuk menilai kesesuaian fakta dan bukti dengan unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut, termasuk aspek perbuatan, maksud, serta hubungan para pihak sebagaimana diperlukan dalam penyidikan.
Selain itu, KPK menelusuri unsur Pasal 12b yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Pengumpulan keterangan dan bukti mengenai pasal tersebut dilakukan secara paralel dengan pendalaman dugaan pemerasan. Seluruh proses itu masih berada dalam tahap penyidikan dan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Karena itu, pemeriksaan terhadap 10 saksi pada 12 Oktober 2026 perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi konstruksi perkara, tanpa menambahkan rincian mengenai identitas maupun keterangan masing-masing saksi.
Perkara yang sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangkat dari operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, operasi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kemudian berkembang pada tahap penetapan tersangka. KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan itu dilakukan. Penetapan tersebut menjadi konteks penting untuk memahami pemeriksaan dan penggeledahan yang masih berlangsung dalam perkara ini.
Selain Anom Widiyantoro, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Informasi mengenai penetapan para tersangka tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai jabatan, dugaan peran, maupun rangkaian peristiwa yang melibatkan masing-masing nama.
Dalam proses penanganan perkara, KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Kedua kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya lembaga antirasuah untuk menelusuri perkara berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Penggeledahan dapat menjadi bagian dari proses pencarian atau pengumpulan bahan yang diperlukan, sedangkan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Dengan demikian, latar belakang perkara ini mencakup operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026, penetapan Anom Widiyantoro sebagai tersangka, serta penetapan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka lain. Penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut menunggu keterangan resmi dan perkembangan pemeriksaan yang disampaikan KPK.
Baca juga: Dugaan Pemerasan dalam Jabatan Muncul di Merakurak, Warga Minta Aparat Bertindak | Pemeriksaan KPK Terhadap Istri Bupati Pemalang: Pengusutan Tarif Jabatan | Dugaan Penerimaan Suap oleh Anggota Polri dalam Kasus Proyek Kabupaten Bekasi







