Jakarta | Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara Indonesia. Informasi tersebut disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Hashim menjelaskan bahwa perangkat dan rekening digital tersebut dirancang untuk mendukung penyaluran dana bantuan pemerintah secara langsung kepada masing-masing penerima. Dengan mekanisme itu, bantuan diharapkan dapat dikirim melalui rekening yang terhubung dengan penerima, sehingga proses distribusi memiliki saluran digital yang lebih terarah.
Rencana tersebut menempatkan akses terhadap perangkat komunikasi dan layanan keuangan digital sebagai bagian dari kebijakan yang sedang dibahas pemerintah. Setiap warga negara disebut akan memperoleh telepon genggam yang tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga memiliki rekening digital untuk menerima bantuan.
Penyampaian Hashim dalam forum kebijakan itu menjadi penjelasan awal mengenai gagasan integrasi perangkat seluler, rekening digital, dan penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, pemerintah merencanakan pengiriman dana secara langsung kepada penerima yang dituju, tanpa menjelaskan secara rinci tahapan teknis maupun jadwal pelaksanaannya.
Hingga informasi tersebut disampaikan, rencana pemberian ponsel beserta rekening digital masih perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang tersedia. Pernyataan itu menunjukkan arah kebijakan yang ingin memanfaatkan teknologi digital dalam distribusi bantuan, tetapi belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan, cakupan program, ataupun mekanisme registrasi bagi warga.
Rencana penyediaan ponsel dan rekening digital gratis bagi warga Indonesia diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital. Akses tersebut dinilai penting karena tidak semua warga memiliki perangkat, rekening, atau sarana yang memadai untuk menerima layanan ekonomi secara elektronik. Dengan dukungan ponsel dan rekening digital, masyarakat diharapkan dapat terhubung lebih mudah dengan mekanisme transaksi serta penyaluran bantuan yang disiapkan pemerintah.
Rencana ini juga berkaitan dengan upaya menjangkau kegiatan ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Sebagian masyarakat memperoleh penghasilan melalui pekerjaan atau usaha yang berlangsung di luar sistem ekonomi formal, sehingga aktivitas mereka tidak selalu terlihat dalam pencatatan layanan keuangan. Digitalisasi dapat menjadi sarana untuk memperluas keterhubungan tersebut, tanpa mengubah kenyataan bahwa sektor informal memiliki karakter dan kebutuhan yang beragam. Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai alat untuk mendekatkan layanan kepada kelompok yang sebelumnya lebih sulit dijangkau.
Hashim menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah. Menurut penjelasan tersebut, bantuan ke depan tidak lagi diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Bantuan akan dikirimkan kepada masyarakat melalui ponsel mereka oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan. Mekanisme digital itu mengandalkan kepemilikan perangkat dan rekening sebagai sarana penerimaan bantuan, sehingga distribusinya dapat dilakukan melalui kanal elektronik. Pernyataan tersebut menjelaskan arah penyaluran yang disampaikan, tanpa merinci program tertentu maupun jadwal pelaksanaannya. Karena itu, rencana ponsel dan rekening digital dipahami terutama sebagai bagian dari perluasan akses serta perubahan cara pemerintah menyampaikan bantuan kepada masyarakat.
Rencana penyediaan ponsel dan rekening digital gratis bagi warga Indonesia berangkat dari masih adanya masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap rekening bank belum merata, sehingga sebagian penduduk belum dapat memanfaatkan layanan keuangan formal secara langsung. Perluasan akses menjadi bagian penting dalam upaya mendorong inklusi keuangan, terutama bagi warga yang selama ini masih berada di luar sektor perbankan.
Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Angka tersebut, menurut keterangan Hashim, merujuk pada data Bank Dunia. Pernyataan itu menggambarkan besarnya kelompok masyarakat yang belum mempunyai rekening sebagai sarana untuk menyimpan uang dan mengakses layanan perbankan. Karena itu, rencana pembukaan rekening secara gratis diarahkan kepada masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan.
Dalam rencana tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan perbankan untuk membuka rekening tanpa biaya bagi warga yang belum memiliki akses perbankan. Kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi hambatan awal bagi masyarakat untuk masuk ke sistem keuangan formal. Dengan tersedianya rekening secara gratis, masyarakat yang sebelumnya belum terlayani dapat memperoleh akses perbankan melalui mekanisme yang dirancang pemerintah bersama lembaga perbankan. Kebijakan itu menjadi bagian dari rencana inklusi keuangan yang juga mencakup penyediaan ponsel digital gratis, sehingga akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital dapat diperluas secara bersamaan.
Keputusan mengenai rencana penyediaan ponsel dan rekening digital gratis bagi warga Indonesia telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikuti Hashim. Pembahasan tersebut menjadi dasar penugasan kepada dua bank untuk menyiapkan layanan rekening bagi masyarakat yang belum memilikinya. Bank yang disebut mendapat tugas itu adalah bank syariah dan Bank Rakyat. Keduanya diarahkan untuk mendukung perluasan akses layanan keuangan formal, khususnya bagi kelompok penduduk yang selama ini belum terhubung dengan rekening perbankan.
Mandat tersebut ditujukan kepada sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Dalam ketentuan yang disampaikan, biaya pembukaan rekening yang sebelumnya disebut sebesar Rp50.000 akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi hambatan biaya ketika masyarakat mengakses layanan perbankan. Dengan demikian, proses pendaftaran tidak hanya berfokus pada pembukaan rekening baru, tetapi juga pada penyediaan akses yang lebih luas bagi warga yang belum menggunakan fasilitas keuangan digital.
Penerima layanan harus merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun serta memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Persyaratan identitas dan usia tersebut menjadi dasar untuk memastikan bahwa rekening diberikan kepada penerima yang sesuai dengan ketentuan. Rekening gratis itu juga dikaitkan dengan rencana pemanfaatan rekening digital sebagai sarana penyaluran bantuan. Artinya, identitas penerima melalui e-KTP, status kewarganegaraan, dan kepemilikan rekening menjadi unsur yang saling berkaitan dalam pelaksanaan program, sementara rekening digital diproyeksikan membantu menyalurkan bantuan secara lebih langsung kepada warga yang memenuhi syarat.
Baca juga: Transformasi Energi dan Digital di Indonesia: IEE Series 2026 Jadi Sorotan | Pemberantasan Judi Online oleh OJK: Langkah Pemblokiran Rekening | Transformasi Infrastruktur Digital Perbankan di Indonesia








