Penyelidikan polisi mengenai dugaan masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok mengarah pada peran seorang petugas berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga menjadi perantara bagi warga binaan yang meminta narkotika tersebut. Sabu itu kemudian digunakan dalam sebuah video dari dalam rutan yang beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut. Menurut keterangan sementara yang diperoleh polisi, S diduga mengambil sabu dari wilayah Tapos sebelum membawanya masuk ke lingkungan rutan. Peran itu disebut dilakukan untuk memenuhi permintaan warga binaan tertentu, bukan untuk penggunaan pribadi petugas yang bersangkutan.
Dalam setiap aksinya, S diduga menerima bayaran sekitar Rp1 juta. Nilai tersebut disebut diberikan setiap kali narkotika berhasil dimasukkan ke dalam rutan. Namun, informasi mengenai pembayaran itu masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sutirto menegaskan bahwa status S masih sebatas terduga. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, menelusuri asal-usul sabu, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang ditemukan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bagaimana narkotika tersebut dapat masuk dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.
Setelah berada di dalam rutan, sabu itu diduga diserahkan kepada warga binaan yang memintanya. Polisi kini berupaya mengidentifikasi penerima dan pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan transaksi tersebut. Penyidik juga mendalami keterkaitan dugaan peran S dengan petugas lain, sehingga seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah.
Urutan peristiwa bermula dari dugaan penggunaan sabu oleh dua warga binaan berinisial A dan Y di dalam Rutan Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemeriksaan awal, keduanya mengonsumsi narkotika tersebut pada 27 September 2026. Peristiwa itu kemudian terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan beredarnya video tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi perlu memastikan kapan, di mana, serta bagaimana penggunaan narkotika itu berlangsung.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan alat bukti yang secara langsung menunjukkan adanya penggunaan narkotika. Meski demikian, pemeriksaan urine memberikan temuan berbeda. Hasil tes menunjukkan bahwa A dan Y positif mengandung zat narkotika, sedangkan petugas berinisial S dinyatakan negatif. Perbedaan hasil tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami keterangan para pihak, termasuk kemungkinan adanya akses, pengawasan, dan jalur masuk narkotika ke dalam rutan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, A menyampaikan bahwa penggunaan sabu di dalam rutan diduga tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangannya, A dan Y disebut telah mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Agustus, 6 September, dan 27 September 2026. Rangkaian tanggal itu membantu penyidik menyusun kronologi serta menilai apakah terdapat pola berulang dalam peredaran narkotika di lingkungan rutan. Keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti lain dan kesaksian pihak terkait.
A juga menerangkan bahwa narkotika yang digunakan diperoleh dari seseorang berinisial R. Sosok tersebut disebut masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok. Status menjadi perhatian penyidik karena keterangannya berpotensi menjelaskan asal narkotika, cara barang itu masuk ke rutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menguji seluruh informasi tersebut dan mengungkap dugaan jaringan yang berkaitan dengan kasus ini.
Keterangan A menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan dugaan peredaran sabu di Rutan Depok. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, A mengaku bahwa sabu yang digunakan dalam video yang kemudian viral diperoleh dari wilayah Tapos. Untuk membawa narkotika tersebut masuk ke dalam rutan, A disebut meminta bantuan S. Pola ini menunjukkan adanya peran berbeda pihak yang memesan atau mengarahkan, pihak yang mengambil barang, dan pihak yang menyerahkannya kepada warga binaan.
Dalam pemeriksaan sementara, S diduga telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dari wilayah Tapos dan membawanya ke dalam Rutan Depok. Setiap kali menjalankan pengambilan tersebut, S disebut memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta. Setelah narkotika berhasil dibawa masuk, sabu itu kemudian diserahkan kepada A dan Y. Rangkaian keterangan tersebut masih menjadi bahan pendalaman penyidik untuk memastikan kapan pengambilan dilakukan, dari siapa barang diterima, serta bagaimana proses penyerahan berlangsung di lingkungan rutan.
Polisi juga menyebut bahwa perintah kepada S berkaitan dengan dua warga binaan yang sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Keterangan ini memperlihatkan dugaan hubungan warga binaan sebagai pemberi arahan, S sebagai pihak yang mengambil dan membawa narkotika, serta A dan Y sebagai penerima sabu. Meski demikian, keterlibatan setiap pihak tetap harus diuji melalui pemeriksaan lanjutan dan pencocokan dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi, komunikasi, serta alur pembayaran. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu peredaran tersebut.
Polres Metro Depok masih melanjutkan pemeriksaan terhadap dua petugas Rutan Kelas I Depok yang diduga berkaitan dengan temuan aktivitas pesta sabu di lingkungan rutan. Langkah ini dilakukan setelah polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk pesta tersebut dan menemukan sejumlah petunjuk yang perlu didalami. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyiapkan lampu disko serta alat musik yang digunakan di lokasi. Meski demikian, polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyatakan bahwa peran kedua petugas masih dalam proses pendalaman. Apabila bukti keterlibatan semakin kuat, penjatuhan sanksi akan diserahkan kepada kepala rutan atau instansi yang memiliki kewenangan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif maupun sanksi kode etik, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan bahwa pemeriksaan urine terhadap kedua petugas menunjukkan hasil negatif. Hasil itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menelusuri dugaan peran mereka dalam peristiwa tersebut.
Selain memeriksa petugas, penyidik masih berupaya mengungkap asal sabu dan jalur peredarannya di dalam rutan. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan pihak lain yang terlibat, cara narkoba masuk ke area rutan, serta hubungan temuan di lokasi dan aktivitas yang terekam dalam video. Temuan yang mulai diperiksa pada 27 September 2026 itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya viral pada 3 Oktober 2026. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan kepolisian belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan keterangan saksi, hasil penggeledahan, serta bukti lain yang dikumpulkan.








