banner 728x250

Keselamatan Transportasi Diperkuat, Pemerintah Siapkan Aturan bagi Operator dan Angkutan Berat

Keselamatan Transportasi Diperkuat, Pemerintah Siapkan Aturan bagi Operator dan Angkutan Berat
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Keselamatan transportasi menjadi prioritas utama pemerintah dalam melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pengguna jalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, setiap kebijakan dan langkah penyelenggaraan transportasi harus berorientasi pada pencegahan kecelakaan, pengurangan risiko, serta pemberian jaminan layanan yang aman. Pernyataan tersebut disampaikan Dudy di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Dudy, penguatan keselamatan dilakukan melalui penyusunan dan penerapan regulasi yang lebih kuat, disertai standar operasional yang jelas bagi seluruh pihak. Aturan tersebut diperlukan agar penyelenggara transportasi memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan layanan, merawat sarana dan prasarana, serta memastikan kendaraan dan peralatan memenuhi persyaratan teknis. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap operator, termasuk menilai kepatuhan mereka terhadap ketentuan keselamatan dan menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

banner 325x300

Upaya tersebut dilengkapi kampanye keselamatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Edukasi kepada pengemudi, operator, penumpang, dan masyarakat perlu dilakukan secara konsisten agar kesadaran terhadap perilaku aman tidak hanya muncul pada waktu tertentu. Pesan keselamatan juga harus menyesuaikan kondisi lapangan, termasuk meningkatnya risiko saat memasuki musim penghujan. Hujan deras, jalan licin, jarak pandang terbatas, genangan, dan potensi longsor menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari seluruh pengguna transportasi.

Dudy menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan berlaku dalam seluruh penyelenggaraan transportasi. Pemerintah bertugas menghadirkan regulasi, pengawasan, infrastruktur, serta sistem penanganan yang memadai, sedangkan operator wajib menjalankan layanan sesuai standar dan mengutamakan keselamatan di atas pertimbangan operasional lainnya. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas dan pengawasan yang konsisten, penguatan keselamatan diharapkan dapat membangun layanan transportasi yang lebih tertib, andal, dan mampu melindungi masyarakat.

Kementerian Perhubungan memperkuat pemeriksaan di lapangan untuk memastikan standar keselamatan tidak berhenti sebagai ketentuan administratif. Pemeriksaan diarahkan pada kondisi nyata operasional transportasi, mulai dari kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap batas muatan, kesiapan pengemudi, hingga pemenuhan dokumen dan prosedur keselamatan. Langkah ini penting untuk menemukan potensi risiko sejak awal serta mencegah kendaraan atau layanan yang tidak memenuhi persyaratan tetap beroperasi dan membahayakan pengguna jalan.

Pengawasan juga ditingkatkan terhadap operator dan perusahaan angkutan. Pemerintah mendorong agar setiap penyelenggara transportasi memiliki sistem manajemen keselamatan yang berjalan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi persyaratan saat proses perizinan. Evaluasi dilakukan terhadap pemeliharaan armada, pengaturan waktu kerja pengemudi, pelatihan, pengendalian operasional, dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan melekat pada seluruh rantai penyelenggaraan layanan.

Apabila ditemukan pelanggaran, petugas dapat menerapkan tindakan sesuai tingkat kesalahan dan dampak risikonya. Penindakan dapat mencakup teguran, kewajiban perbaikan, penghentian sementara operasional, hingga sanksi administratif atau proses hukum apabila pelanggaran memenuhi unsur yang lebih serius. Pendekatan tersebut ditujukan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan operator segera memperbaiki kelemahan yang ditemukan. Pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara konsisten, terukur, serta didukung pencatatan yang transparan.

Dudy menegaskan bahwa aturan dan standar keselamatan terus diperkuat melalui peran pemerintah. Penguatan itu mencakup penyusunan ketentuan yang lebih jelas, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Arahnya adalah memastikan setiap penyelenggara transportasi bekerja berdasarkan standar yang dapat dipahami, diperiksa, dan diukur. Dengan mekanisme tersebut, keselamatan menjadi bagian utama dari pengelolaan transportasi, bukan hanya kewajiban formal yang dipenuhi ketika terjadi pemeriksaan.

Kementerian Perhubungan sedang menyusun formulasi aturan mengenai pengelolaan transportasi, terutama pada sektor transportasi publik. Penyusunan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan operator, serta memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Regulasi yang disiapkan tidak hanya akan mengatur aspek teknis kendaraan atau standar pelayanan, tetapi juga menyoroti kompetensi dan tanggung jawab pihak yang mengelola perusahaan transportasi.

Salah satu hal yang tengah dikaji ialah kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik. Asesmen tersebut dapat mencakup jajaran direksi dan komisaris, khususnya mereka yang memiliki kendali terhadap kebijakan perusahaan atau menjalankan fungsi pengawasan. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memperoleh kepastian bahwa orang-orang yang berada di tingkat pengambil keputusan memiliki pemahaman memadai mengenai manajemen risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, dan penerapan standar keselamatan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Dudy menjelaskan, gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik di sektor keuangan. Dalam sektor tersebut, direksi dan komisaris yang memiliki kendali maupun fungsi pengawasan telah menjalani asesmen sebelum atau selama menjalankan tanggung jawabnya. Mekanisme itu digunakan untuk menilai kelayakan, kompetensi, serta pemahaman pengurus terhadap risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan perusahaan dan perlindungan masyarakat.

Pendekatan serupa dinilai relevan diterapkan dalam penyelenggaraan transportasi publik karena sektor ini berkaitan langsung dengan keselamatan banyak orang. Pemerintah ingin memastikan perusahaan transportasi tidak hanya mengejar target layanan atau keuntungan, tetapi juga memahami konsekuensi sosial dari setiap kebijakan yang diambil. Penyelenggara harus mampu membangun sistem keselamatan yang konsisten, mengawasi kondisi armada, memastikan kompetensi pengemudi, dan menindaklanjuti setiap potensi bahaya. Dengan demikian, asesmen pengelola diharapkan menjadi instrumen pencegahan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.

Penguatan keselamatan transportasi laut dilakukan melalui pengetatan pengawasan terhadap angkutan barang, terutama kendaraan dengan muatan dan dimensi besar. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta seluruh operator terkait meningkatkan ketelitian dalam memastikan kendaraan berat yang masuk ke kapal memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional. Pemeriksaan tidak hanya mencakup dokumen kendaraan, tetapi juga kesesuaian dimensi, berat muatan, kondisi kendaraan, serta pengamanan barang selama proses pemuatan dan pelayaran.

Permintaan tersebut ditujukan kepada PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi laut dan penyeberangan. Ketelitian operator diperlukan untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih atau ukuran melampaui batas mengganggu stabilitas kapal, merusak fasilitas pelabuhan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Pengawasan yang konsisten juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan di seluruh rantai layanan angkutan laut.

Pemerintah turut mendorong kebijakan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang pada layanan penyeberangan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik pergerakan, memperjelas alur pelayanan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penumpang maupun awak kapal. Salah satu penerapannya terlihat di Pelabuhan Ketapang, yang mengatur layanan kendaraan barang dan penumpang secara lebih terpisah agar proses pemeriksaan, antrean, serta naik-turun kapal dapat berlangsung lebih tertib.

Pemisahan tersebut juga berkaitan dengan kampanye zero over dimension over load (ODOL) 2027. Melalui target itu, pemerintah berupaya memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan dan menyeberang melalui jalur laut tidak membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi yang melampaui ketentuan. Edukasi kepada operator, pengemudi, pengelola pelabuhan, dan pengguna jasa tetap diperlukan agar pemisahan angkutan di pelabuhan penyeberangan dipahami sebagai langkah keselamatan, bukan semata-mata perubahan prosedur pelayanan. Pemahaman bersama akan membantu penerapan aturan berjalan lebih konsisten dan mengurangi penolakan di lapangan.

banner 325x300