Jejakperistiwa.id-Dalam sebuah skandal yang mengguncang Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Madiun, terungkap dugaan penyimpangan anggaran pada dana kampung pesilat. Kronologi yang mengejutkan ini membuka tabir kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi harmonisasi dan perkembangan pesilat.
Tahun 2021, masyarakat Kelurahan Bangunsari mendapati anggaran dana kampung pesilat yang dialokasikan secara misterius. Kegelisahan semakin bertambah ketika tahun 2023, sebuah instansi mengungkapkan bahwa dana tersebut mencapai kurang lebih 7 juta rupiah. Angka yang signifikan ini menjadi pertanyaan besar, terutama saat terungkap bahwa dana tersebut disebut untuk kegiatan harmonisasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Selasa, 15 agustus 2023.warga Bangunsari tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan penggunaan dana ini kepada Kepala Kelurahan Bangunsari, Bapak Suwadi, Keinginan masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana menguat seiring dengan tumbuhnya kecurigaan atas alasan bahwa anggaran tersebut habis digunakan untuk membayar listrik waktu tahun yang lalu,tetapi kepala desa tidak bisa menemui dengan dalih ada kepentingan luar.
Pada tahun 2022, dana dari anggaran tersebut disalurkan kepada salah satu organisasi pencak silat di Kelurahan Bangunsari sebesar 1 juta rupiah. Namun, kejelasan mengenai alokasi sisanya masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, prosedur dan persyaratan yang rumit dari pihak kelurahan semakin meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat. Pada waktu dekat ini, warga Bangunsari memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi mendapatkan kejelasan. Mereka mendesak agar seluruh anggaran di Kelurahan Bangunsari diketahui dan dipublikasikan secara transparan.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Harapan dan tekad masyarakat untuk mendapatkan keadilan semakin menguat. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan diam jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana. Kedepannya, mereka akan terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh di Bangunsari untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam pengelolaan anggaran.
Skandal ini mengingatkan kita bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi penting dalam pengelolaan dana publik. Keberanian masyarakat Bangunsari untuk mengusung tuntutan keadilan harus dihargai, dan pihak berwenang harus bertindak cepat untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan ini demi kepentingan bersama.
Tyawanaji










