KEDIRI — Warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mengeluhkan maraknya praktik sabung ayam yang diduga kuat disertai dengan perjudian. Kegiatan ilegal ini disebut semakin sering terjadi, terutama pada akhir pekan dan hari-hari tertentu.
Menurut warga, arena sabung ayam itu bukan hanya menimbulkan keramaian, tetapi juga mengundang orang luar masuk ke desa tanpa pengawasan. Aktivitas tersebut membuat lingkungan terasa tidak aman dan dikhawatirkan berdampak negatif pada generasi muda.
“Kalau sudah ada sabung ayam, desa langsung ramai. Banyak orang asing, suara gaduh, dan kami lihat sendiri ada taruhan uang. Ini sudah jelas bentuk perjudian,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2025).
Warga lainnya menambahkan bahwa keluhan soal kegiatan ini sudah disampaikan berkali-kali, namun belum terlihat ada langkah konkret dari aparat.
“Kami merasa dibiarkan. Jangan sampai karena ada kepentingan tertentu, hukum jadi tumpul. Kami harap polisi bertindak tegas, bukan hanya sekadar imbauan,” ujarnya.
Praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur soal larangan perjudian. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum situasi semakin tak terkendali dan keresahan warga berubah menjadi aksi spontan.















