KEDIRI – Kegiatan sabung ayam ilegal kembali marak di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Aktivitas perjudian ini berlangsung hampir setiap hari di lapangan terbuka dan halaman rumah warga, membuat warga sekitar merasa resah.
Kerumunan orang yang datang dari luar desa menyebabkan kebisingan dan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tindak kriminal seperti perkelahian dan taruhan uang dalam jumlah besar.
“Suaranya sangat mengganggu, terutama saat hari libur. Kami jadi tidak nyaman karena kerumunan terus bertambah,” ujar seorang warga Desa Sumberejo, Senin (25/8/2025).
Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku sabung ayam. Mereka mengingatkan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara dan denda.
Selain itu, warga juga mendesak pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menutup aktivitas tersebut agar tidak semakin meluas.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat keamanan terkait maraknya sabung ayam di Desa Sumberejo.