Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Gagasan itu menempatkan koperasi desa dan kelurahan dalam peran baru yang berkaitan langsung dengan penyaluran penghasilan pegawai pemerintah. Pernyataan tersebut segera memunculkan pertanyaan mengenai tujuan kebijakan, kesiapan koperasi, serta kesesuaiannya dengan mekanisme pembayaran gaji yang berlaku. Isu ini menjadi perhatian karena menyentuh layanan administrasi publik sekaligus pengelolaan organisasi koperasi di tingkat lokal.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari kalangan akademisi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Keterlibatan kedua pihak menunjukkan bahwa rencana itu tidak hanya dipandang sebagai urusan kelembagaan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aparatur dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Perbedaan sudut pandang dapat muncul ketika manfaat yang diharapkan dari penguatan koperasi perlu dibandingkan dengan kebutuhan akan sistem penggajian yang tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, gagasan tersebut perlu dibaca sebagai usulan yang mengundang pembahasan, bukan sebagai perubahan mekanisme yang sudah dipastikan berlaku.
Tanggal 15 Oktober 2026 disebut dalam bahan terkait kabar ini. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci tahapan pelaksanaan, jadwal penerapan, ataupun ketentuan teknis penyaluran gaji melalui KDKMP. Batas informasi tersebut penting diperhatikan agar pernyataan mengenai rencana tidak disalahartikan sebagai keputusan final atau instruksi operasional bagi ASN. Pertanyaan mengenai tujuan juga perlu dijawab secara jelas: apakah penyaluran itu dimaksudkan untuk memperkuat peran ekonomi koperasi, memberikan manfaat tertentu kepada anggota, atau mencapai sasaran lain. Penjelasan mengenai kapasitas kelembagaan, keamanan transaksi, akuntabilitas, dan koordinasi dengan instansi terkait akan menjadi bagian penting dari penilaian kesiapan. Sampai penjelasan lebih lengkap tersedia, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah menimbang gagasan ini dan merespons masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tujuan layanan pengambilan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kejelasan tujuan merupakan hal mendasar sebelum kebijakan diterapkan, terutama karena layanan tersebut menyangkut pengelolaan penghasilan rutin ASN dan pensiunan. Pemerintah perlu menerangkan persoalan apa yang hendak diselesaikan, manfaat yang dituju, serta alasan koperasi dipilih sebagai penyedia layanan. Tanpa penjelasan itu, kebijakan berisiko dipahami sebatas pemindahan saluran pencairan gaji, bukan sebagai langkah yang memiliki arah ekonomi dan sosial yang terukur. Kejelasan juga penting agar para calon pengguna dapat menilai pilihan yang tersedia secara wajar.
Rahma menilai, apabila maksud kebijakan adalah mendorong likuiditas koperasi dan memperbesar skala ekonominya, pemerintah perlu menyatakannya dengan tegas. Penguatan skala usaha dapat menjadi cara untuk membuat koperasi lebih mampu bersaing sebagai penyedia layanan keuangan bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut perlu diikuti penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, kapasitas koperasi, dan manfaat yang diharapkan bagi anggota maupun pengguna layanan. Pemerintah juga perlu menerangkan bagaimana layanan pengambilan gaji dapat mendukung keberlanjutan usaha koperasi tanpa mengaburkan fungsi utama koperasi dan hak masyarakat untuk memilih layanan keuangan. Dengan demikian, dorongan terhadap koperasi dapat dinilai berdasarkan sasaran yang jelas, bukan sekadar asumsi bahwa tambahan transaksi otomatis memperkuat lembaga.
Dalam pandangan Rahma, kebijakan yang dibicarakan saat ini masih belum jelas, baik dari sisi tujuan maupun kesiapan pelaksanaannya. Ketidakjelasan itu menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan koperasi menyediakan layanan yang dapat diandalkan, termasuk memastikan proses pembayaran berjalan tertib dan aman. Jika kesiapan operasional dan tata kelolanya belum memadai, ASN maupun pensiunan dapat menghadapi kerugian atau kesulitan dalam mengakses penghasilan mereka. Karena itu, pemerintah perlu terlebih dahulu menyampaikan dasar kebijakan, menguji kesiapan KDKMP, serta menjelaskan perlindungan bagi pengguna. Penjelasan tersebut dapat membantu mencegah timbulnya beban atau risiko yang tidak semestinya ditanggung penerima gaji. Bagi Rahma, tujuan penguatan koperasi perlu dipaparkan bersama jaminan bahwa kepentingan ASN dan pensiunan tetap terlindungi selama kebijakan dirancang dan dijalankan.
Rahma mempertanyakan alasan di balik usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih, terutama karena mekanisme pembayaran hak keuangan ASN dan pensiunan telah berjalan melalui lembaga perbankan. Menurutnya, sistem yang ada tidak dibangun dari awal, melainkan telah terintegrasi dengan jaringan dan layanan keuangan yang digunakan secara luas.
Penyaluran tersebut, sebagaimana ia jelaskan, melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank pembangunan daerah (BPD), serta PT Tabungan Pensiun (Taspen) untuk layanan terkait pensiunan. Lembaga-lembaga itu telah memiliki saluran transaksi, prosedur administrasi, dan pengalaman dalam mengelola pembayaran berkala. Karena itu, Rahma menilai pengusulan kanal baru perlu disertai penjelasan mengenai manfaat yang hendak dicapai dibandingkan mekanisme yang sudah tersedia.
Ia juga menyoroti kesiapan operasional koperasi desa untuk menjalankan layanan dengan skala dan tanggung jawab seperti pembayaran gaji. Pertanyaan yang menurutnya belum terjawab meliputi ketersediaan infrastruktur, kemampuan menangani transaksi secara tepat waktu, serta tata kelola yang memastikan dana dan data penerima dikelola secara akuntabel. Selain itu, sistem keamanan perlu diterangkan, termasuk perlindungan informasi pribadi, pengendalian akses, dan langkah penanganan apabila terjadi gangguan atau kesalahan transaksi.
Keraguan tersebut tidak dengan sendirinya berarti koperasi desa tidak dapat mengembangkan layanan keuangan. Namun, apabila koperasi diusulkan menjadi bagian dari jalur pembayaran, perannya, kapasitasnya, dan hubungan kerjanya dengan institusi yang telah ada perlu dijabarkan secara terukur. Pemerintah juga perlu menjelaskan standar pengawasan, mekanisme pengaduan, serta pihak yang bertanggung jawab ketika hak penerima tidak tersalurkan sesuai jadwal. Tanpa uraian itu, publik sulit menilai apakah perubahan yang diusulkan memberikan nilai tambah atau justru menambah tahapan dalam proses pembayaran.
Rahma menyebut gagasan pengalihan tersebut sebagai kebijakan “konyol”, sebuah penilaian yang mencerminkan kerasnya kritiknya terhadap usulan itu. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai tanggapan atas gagasan yang sedang dipertanyakan, bukan bukti bahwa pemindahan pembayaran telah dilaksanakan. Bagi Rahma, sebelum perubahan dipertimbangkan lebih jauh, dasar kebutuhan dan kesiapan pelaksana harus diterangkan secara terbuka, dengan tetap memperhatikan kepastian hak ASN dan pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bob Arfan, mengatakan pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai usulan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia belum dapat memastikan detail rencana tersebut sebelum memperoleh penjelasan dan melakukan pengecekan. Sikap ini menempatkan informasi yang beredar sebagai hal yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai kebijakan yang telah dipastikan berjalan. Karena itu, masyarakat dan aparatur diminta membedakan gagasan yang sedang dibicarakan dengan mekanisme pembayaran yang resmi. Pernyataan KemenPAN-RB juga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai koperasi desa dan pembayaran gaji ASN melibatkan pembagian kewenangan antarlembaga pemerintah.
Menurut Bob, mekanisme pembayaran gaji ASN berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, yang bertugas mengelola keuangan negara. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pertanyaan mengenai kemungkinan penyaluran gaji melalui koperasi desa dikonfirmasi kepada kementerian tersebut. KemenPAN-RB perlu memastikan informasi yang diterimanya sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, sementara Kementerian Keuangan dapat menerangkan bagaimana tata cara pembayaran gaji ditetapkan dan dilaksanakan. Penegasan soal kewenangan ini penting agar informasi mengenai usulan tersebut tidak dianggap sebagai keputusan KemenPAN-RB.
Baca juga: Inovasi Poké Wayang: Memperkenalkan Budaya Tradisional Indonesia Melalui Pokémon | Peluang Baru TelkomGroup Melalui Pemanfaatan Gedung Menara Multimedia | Upaya Stabilitas Harga Cabai Melalui Distribusi Efektif















