Pringsewu jejakperistiwa.id– Isu transparansi penggunaan dana hibah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Komisi Pemilihan Umum Pringsewu terkait pengelolaan anggaran hibah tahun 2024 senilai Rp28 miliar yang diduga tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara rinci. Senin ( 27/04/2026)
Dugaan tersebut mencuat dari keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa laporan penggunaan dana hibah yang seharusnya disampaikan secara detail kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu hanya disajikan secara umum.
“Informasi yang kami peroleh, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hanya disampaikan secara garis besar tanpa rincian penggunaan. Bahkan, dokumen yang ada hanya sekitar tiga lembar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pringsewu, Bennur DM, menyatakan keprihatinan sekaligus kegeramannya. Ia menilai dugaan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
“Kami sangat geram dengan dugaan ini. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan serta membuat laporan ke Tipikor Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera dilakukan penyelidikan,” tegas Bennur.
Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Pringsewu. Namun saat didatangi, sejumlah pejabat terkait tidak berada di tempat.
Media kemudian mencoba menghubungi pihak Bawaslu Pringsewu melalui pesan WhatsApp kepada ketua lembaga tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau respon yang diberikan.
Tidak adanya respon dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan dana hibah dimaksud.
Secara regulatif, pengelolaan dana hibah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu, jika ditemukan indikasi laporan fiktif, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Pringsewu maupun Bawaslu Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Tim
Pembahasan dana hibah
Topik ini memiliki berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam.
Sumber tambahan dapat dilihat di referensi terpercaya.
Analisis lebih dalam menunjukkan adanya pola yang terus berulang dalam situasi ini.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan berbagai faktor lain yang saling terhubung.
Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat sejumlah aspek yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Sejumlah pihak mulai memberikan perhatian lebih karena dampaknya dinilai cukup luas.
Sejumlah pihak mulai memberikan perhatian lebih karena dampaknya dinilai cukup luas.
Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat sejumlah aspek yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Analisis lebih dalam menunjukkan adanya pola yang terus berulang dalam situasi ini.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan berbagai faktor lain yang saling terhubung.
Sejumlah pihak mulai memberikan perhatian lebih karena dampaknya dinilai cukup luas.
Analisis lebih dalam menunjukkan adanya pola yang terus berulang dalam situasi ini.
Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat sejumlah aspek yang belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, perkembangan ini menunjukkan tren yang cukup signifikan.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan berbagai faktor lain yang saling terhubung.
Kesimpulannya, dana hibah menjadi isu penting yang perlu terus diperhatikan.
















