banner 728x250

Gapura Dibangun, Akal Sehat Dihancurkan: Ketika Siswa Dipaksa Bayar Simbol yang Tak Mendidik

banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK — Dugaan pungutan Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk bukan lagi sekadar kabar miring. Ini adalah ironi telanjang—ketika hukum sudah bicara lantang, tetapi praktik di lapangan justru memilih tuli.

Di atas kertas, negara menjamin pendidikan gratis. Di lapangan, siswa diduga diminta membayar untuk sesuatu yang bahkan tidak menyentuh kualitas belajar mereka.

banner 325x300

Ini bukan sekadar kontradiksi. Ini penghinaan terhadap akal sehat.


Ketika Sekolah Mengajarkan Hal yang Salah

Sekolah seharusnya mengajarkan kejujuran, logika, dan prioritas.

Namun jika benar ada pungutan untuk gapura, maka pelajaran pertama yang diterima siswa justru berbeda:

  • bahwa aturan bisa diakali,
  • bahwa simbol lebih penting dari substansi,
  • dan bahwa “sukarela” bisa dipaksakan dengan cara halus.

Gapura itu berdiri di depan sekolah. Tapi pesan yang dibawanya menusuk ke dalam:

bahwa pendidikan bisa disandera oleh kepentingan yang tidak jelas.


Rp500.000: Angka yang Membongkar Cara Berpikir

Nominal Rp500.000 bukan sekadar angka.

Ia adalah indikator.

Ketika jumlah itu ditetapkan seragam untuk semua siswa, maka satu hal menjadi terang benderang:

ini bukan sumbangan. Ini tarif.

Dan ketika tarif diberlakukan di sekolah negeri, maka pendidikan telah bergeser diam-diam dari hak menjadi transaksi.


Hukum Sudah Jelas, Tinggal Mau Dipatuhi atau Tidak

Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tidak membuka ruang tafsir abu-abu: pendidikan dasar harus bebas biaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahkan menegaskan:

  • Pasal 34 ayat (2) → negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.

Lalu diperjelas lagi melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:

  • Pasal 9 ayat (1) → sekolah negeri dilarang memungut biaya.
  • Pasal 12 → sumbangan tidak boleh wajib, tidak boleh ditentukan nominalnya.

Jika angka sudah dipatok, maka ini bukan lagi wilayah abu-abu.

Ini hitam di atas putih: pelanggaran.


Dari Dugaan ke Ancaman Pidana

Masalah ini tidak berhenti di meja kepala sekolah.

Ia bisa berlanjut ke meja penyidik.

Dalam Pasal 423 KUHP:

Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran dapat dipidana.

Lebih tajam lagi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001:

  • Pasal 12 huruf e → pemaksaan pembayaran oleh pejabat
    ancaman 4–20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi “boleh atau tidak”.

Pertanyaannya: berani atau tidak menegakkan hukum?


Gapura Megah, Moral Runtuh

Apa arti gapura megah jika dibangun dari praktik yang dipertanyakan?

Ia hanya akan menjadi simbol kosong.

Lebih buruk lagi, ia menjadi penanda bahwa:

  • fasilitas dasar bisa diabaikan,
  • aturan bisa dinegosiasikan,
  • dan siswa bisa dijadikan objek.

Ini bukan sekadar salah kebijakan.

Ini degradasi moral dalam dunia pendidikan.


Bahaya yang Lebih Besar: Normalisasi

Yang paling berbahaya bukan kasus ini.

Yang paling berbahaya adalah jika ini dianggap biasa.

Hari ini gapura.
Besok bisa seragam.
Lusa bisa “program tambahan”.

Pelan tapi pasti, sekolah negeri berubah menjadi ruang pungutan yang dilegalkan oleh kebiasaan.

Dan saat itu terjadi, negara tidak lagi gagal karena tidak punya aturan—

negara gagal karena membiarkan aturan dilanggar tanpa konsekuensi.


Penutup: Ini Alarm, Bukan Sekadar Berita

Kasus ini adalah alarm keras.

Bukan hanya untuk sekolah, tapi untuk seluruh sistem.

Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan publik—

tetapi masa depan generasi yang diajarkan sejak dini bahwa hukum bisa ditekuk, dan keadilan bisa dibeli.

Dan jika itu terjadi, maka seberapa tinggi pun gapura dibangun,

ia tidak akan pernah cukup untuk menutup rendahnya integritas di baliknya.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *