SORONG – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SBK dan CMS alias A. Keduanya diamankan secara terpisah di dua lokasi berbeda sebelum kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota dengan Nomor: LP/B/793/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 19 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika korban berinisial ARH melintas di kawasan Jalan Pendidikan. Saat itu, sejumlah orang yang berada di lokasi disebut sedang mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian berubah ketika salah seorang terduga pelaku meneriaki dan mengejar korban.
Korban yang berupaya menyelamatkan diri justru terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dengan menggunakan tangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan langkah kepolisian dalam mengamankan kedua terduga pelaku.
“Benar, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Jenny.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mendalami dugaan bahwa aksi kekerasan itu terjadi ketika para terduga pelaku berada dalam pengaruh minuman keras serta berkaitan dengan persoalan sebelumnya antara mereka dan korban.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mencatat bahwa salah satu terduga pelaku, yakni SBK, diketahui pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara terus berjalan. Saat ini, SBK dan CMS alias A masih berada di Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Polda Papua Barat Daya melalui Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak kekerasan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.
(Tim/Red)
















