banner 728x250

Tersangka Pembunuhan Remaja di Muara Enim Ditangkap di Jawa Barat

Tersangka Pembunuhan Remaja di Muara Enim Ditangkap di Jawa Barat
banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menangkap PN (26), tersangka pembunuhan terhadap AM, remaja berusia 15 tahun yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak Desa Bitis, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus yang menewaskan korban. PN diamankan setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

PN ditangkap pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, saat berada di rumah kekasihnya di Kecamatan Pecet, Jawa Barat. Petugas menemukan tersangka di wilayah tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap keberadaannya. Penangkapan ini dilakukan untuk membawa PN menjalani proses hukum terkait kematian AM.

banner 325x300

Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Andrian membenarkan penangkapan PN. Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan di rumah kekasihnya setelah melarikan diri dari lokasi kejadian di Muara Enim. Keterangan tersebut menegaskan bahwa polisi telah menemukan keberadaan PN di Jawa Barat dan melakukan penindakan terhadapnya.

AM sebelumnya ditemukan meninggal dunia di area semak-semak Desa Bitis. Setelah penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi PN sebagai tersangka. Aparat kemudian menelusuri pergerakannya sampai akhirnya menangkap pria berusia 26 tahun tersebut di Kecamatan Pecet. PN selanjutnya diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan atas perkara pembunuhan terhadap AM.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam, 22 September 2026. Pada malam itu, korban dan tersangka disebut bertemu di suatu lokasi yang tidak jauh dari tempat mayat korban kemudian ditemukan. Pertemuan tersebut selanjutnya berkembang menjadi cekcok keduanya. Polisi menyebut, pertengkaran itu terjadi setelah korban mengeluarkan pisau.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga memukul korban hingga terjatuh. Setelah korban berada dalam posisi jatuh, tersangka kemudian melilit leher korban menggunakan tali. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, tindakan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Rangkaian kejadian tersebut masih merujuk pada informasi penyidik dan tidak secara otomatis menetapkan seluruh fakta di luar keterangan yang telah disampaikan.

Setelah korban meninggal, jasadnya disebut diseret oleh tersangka sejauh sekitar lima meter dari lokasi kejadian. Jasad tersebut kemudian dipindahkan ke area semak-semak. Pemindahan itu membuat tubuh korban berada di lokasi yang berbeda dari tempat terjadinya cekcok dan kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam keterangan kepolisian.

Mayat korban baru ditemukan 11 hari setelah pembunuhan yang disebut terjadi pada 22 September 2026. Dengan demikian, penemuan jasad berlangsung setelah lebih dari satu pekan sejak korban dinyatakan meninggal menurut kronologi polisi. Lokasi penemuan di area semak-semak menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena berada tidak jauh dari tempat pertemuan korban dan tersangka.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga tersangka ditangkap di Jawa Barat. Adapun urutan peristiwa, mulai dari pertemuan, cekcok setelah korban mengeluarkan pisau, pemukulan, pelilitan leher dengan tali, hingga pemindahan jasad, merupakan kronologi berdasarkan keterangan polisi. Proses hukum berikutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan peran tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan polisi, perselisihan korban dan PN bermula dari persoalan gadai ponsel. Korban sebelumnya menggadaikan telepon selulernya kepada PN dengan kesepakatan tertentu. Ketika korban hendak menebus barang tersebut, ia mengetahui bahwa ponsel itu telah digadaikan kembali oleh PN kepada orang lain. Tindakan tersebut membuat korban marah karena barang miliknya tidak lagi berada dalam penguasaan PN.

Situasi semakin memanas setelah PN menyatakan uang hasil gadai ponsel tersebut sudah tidak ada. Akibatnya, korban harus menyiapkan uang lebih besar daripada kesepakatan awal untuk menebus kembali ponselnya. Perbedaan nilai tebus dan tidak adanya uang hasil gadai menjadi sumber kekecewaan korban. Polisi menduga persoalan itu kemudian berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindak kekerasan.

Andrian menyebut korban dan PN sebelumnya merupakan teman baik. Hubungan tersebut membuat korban memberikan kepercayaan kepada PN untuk mengurus ponselnya. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penggunaan barang milik korban sebagai jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan korban turut memperburuk hubungan keduanya.

Setelah kejadian, PN juga membawa sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan uang. Polisi menyebut uang dari gadai motor itu digunakan PN untuk melarikan diri dari wilayah Muara Enim sekaligus menemui kekasihnya di Jawa Barat. Pelarian tersebut berakhir setelah tersangka ditangkap oleh aparat di Jawa Barat. Rangkaian peristiwa itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap motif, kronologi, serta hubungan persoalan gadai dan kasus pembunuhan remaja tersebut.

Jasad seorang remaja ditemukan pada Sabtu siang (3/10/2026) di semak-semak wilayah Desa Bitis. Penemuan itu bermula ketika dua warga desa tersebut hendak pergi ke kebun menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, keduanya melihat mayat dalam kondisi membusuk dan tanpa kepala di area semak-semak. Mereka kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada warga lain dan kepala desa. Warga bersama kepala desa mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu, sebelum pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan tengkorak korban sekitar tiga meter dari jasad. Tengkorak tersebut kemudian dibawa ke kamar mayat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang melakukan identifikasi dan memastikan korban adalah AM (15), warga desa tetangga. Sebelumnya, AM telah dilaporkan hilang oleh keluarganya pada 26 September 2026. Identifikasi tersebut menghubungkan jasad yang ditemukan di semak-semak dengan laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban.

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor korban, pisau, tali sepanjang 120 sentimeter, serta baju yang masih dikenakan korban dengan tulisan “anti galau”. Tersangka PN dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, PN menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 325x300