Jakarta, 26 Mei 2026 — Aliansi Masyarakat Pecinta Polri Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri
Pagi itu, suasana Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak riuh. Tepat pukul 10.04 WIB, sekitar 80 orang dari Aliansi Masyarakat Pecinta Polri tiba di depan Gedung Baharkam Mabes Polri. Massa membawa berbagai spanduk dan poster, menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, serta meminta tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.
Dalam barisan massa yang sebagian besar mengenakan atribut merah-putih, terdengar teriakan-teriakan orasi yang menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum di tubuh kepolisian. “Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk menyuarakan suara rakyat kecil yang dizalimi,” kata salah seorang orator, mengutip penderitaan keluarga Rahmadi yang hingga kini masih mencari keadilan.
Tuntutan Massa
Massa aksi menuntut DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kriminalisasi Rahmadi, yang diduga dilakukan oleh Kompol DK, Ipda Viktor Topan Ginting, dan pihak-pihak terkait. Mereka juga menuntut agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan proses hukum dilakukan secara jujur, adil, dan transparan.
Spanduk yang dibawa di antaranya bertuliskan:
“TOLAK BANDING DAN PIDANAKAN DEDI KURNIAWAN TELAH CORENG NAMA BAIK INSTITUSI POLRI”
“DUKUNG PAK KAPOLRI MENOLAK BANDING DEDI KURNIAWAN KARENA CORENG NAMA BAIK POLRI, GUNAKAN VAPE DIDUGA MENGANDUNG NARKOBA”
Poster yang tersebar menegaskan tuntutan pidana terhadap Kompol Dedi Kurniawan, dengan kata-kata seperti: “PIDANAKAN KOMPOL DEDI KURNIAWAN” dan “DK TAK BERMORAL KONSUMSI VAPE GETAR ASUSILA KEPADA WANITA”.
Rangkaian Kegiatan Aksi
Sekitar pukul 10.39 WIB, massa mulai menggelar spanduk, mengibarkan 10 bendera merah-putih, dan menyampaikan orasi. Sementara beberapa mobil pendukung, seperti kendaraan Mokom B 9013 NG dan Metro Mini B 7310 ED, ikut parkir rapi di sekitar lokasi.
Pukul 11.30 WIB, lima orang perwakilan diterima oleh pihak Humas Mabes Polri, yakni Novrizal Taufan Nur, Gultom, Lubis, Damanik, dan Roy. Audiensi dipimpin oleh Iptu Pramudita, Pamin Subbag Yanduan Divhumas Polri.
Dalam pertemuan itu, perwakilan menyampaikan beberapa hal penting:
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur hukum yang melibatkan oknum aparat.
Permintaan transparansi penuh terkait proses penanganan dugaan kriminalisasi Rahmadi.
Klarifikasi dan bukti otentik sejauh mana penanganan pihak Propam Mabes Polri terhadap Kompol DK, mengingat ini sudah kali ketiga mereka datang ke Mabes Polri.
Penekanan bahwa kasus ini sudah menjadi isu nasional, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pimpinan Polri.
Pihak Divhumas Mabes Polri menegaskan bahwa laporan telah diserahkan ke Divisi Propam dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur internal. “Laporan yang kami terima akan kami sampaikan ke pimpinan agar menjadi perhatian serius. Proses penanganan sudah dilakukan oleh Propam,” kata Iptu Pramudita.
Orasi Massa
Orator menyampaikan secara bergantian bahwa institusi Polri perlu melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. “Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri lainnya yang bekerja dengan jujur dan profesional,” tegas mereka. Mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan Kompol DK, Ipda Viktor Topan Ginting, dan pihak lain diperiksa secara transparan.
Situasi dan Penutup Aksi
Pukul 12.58 WIB, audiensi selesai dan situasi dinyatakan aman dan kondusif. Sekitar pukul 12.59 WIB, seluruh rangkaian aksi unjuk rasa resmi berakhir tanpa gangguan. Massa kemudian melanjutkan perjalanannya ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
Alat Peraga dan Logistik
Dalam aksi ini, massa menggunakan:
1 kendaraan Mokom B 9013 NG
3 kendaraan Metro Mini B 7310 ED, B 7103 WXA, B 7104 WXA
10 bendera merah-putih
Poster wajah Dedi Kurniawan
Berbagai banner, spanduk, dan poster
Aspek Hukum dan Dugaan Pidana
Dugaan yang disampaikan oleh massa mengarah pada beberapa pasal pidana dan etik kepolisian:
Pasal 420 KUHP – Pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain.
Pasal 343 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan resmi.
Pasal 242 KUHP – Pemalsuan surat resmi, jika ditemukan dokumen terkait dugaan kriminalisasi yang dipalsukan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal terkait disiplin dan kode etik, khususnya perilaku aparat yang menurunkan citra Polri.
Para pengunjuk rasa berharap Polri bersikap tegas, memastikan integritas, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban serta keluarganya, serta menegakkan prinsip transparansi dalam penegakan hukum internal.
Kesimpulan
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pecinta Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2026, berlangsung tertib dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Rahmadi dan oknum aparat yang diduga melanggar prosedur hukum, dengan tuntutan transparansi dan pembersihan internal Polri.
Audiensi dengan Humas Mabes Polri diterima dengan baik, dan laporan resmi telah diteruskan ke Divisi Propam untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya aksi ini, publik diajak untuk menaruh perhatian terhadap penegakan hukum internal Polri dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang diproses secara profesional, adil, dan terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

















Respon (2)