JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Salah satu pokok usulan tersebut ialah penambahan jumlah anggota DPRD Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Dalam pembahasan awal, jumlah itu diusulkan meningkat menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Baleg DPR RI bersama DPRD DKI Jakarta. Forum itu menjadi ruang bagi DPRD DKI untuk menyampaikan kebutuhan kelembagaan dan alasan yang mendasari perubahan ketentuan dalam undang-undang. Selain persoalan jumlah kursi, revisi UU DKJ dipandang perlu untuk menyesuaikan pengaturan pemerintahan Jakarta dengan kedudukan dan tanggung jawabnya setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menjelaskan bahwa beban kerja anggota DPRD Jakarta tergolong berat. Kondisi tersebut berkaitan dengan tidak adanya DPRD pada tingkat kabupaten atau kota di wilayah Jakarta. Berbeda dari daerah lain yang memiliki DPRD provinsi serta DPRD kabupaten atau kota, seluruh fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Jakarta terpusat pada satu lembaga di tingkat provinsi.
Menurutnya, pemusatan kewenangan itu membuat DPRD DKI harus menangani persoalan masyarakat dari seluruh wilayah administrasi Jakarta. Karena itu, penambahan jumlah anggota dinilai dapat membantu memperkuat pelaksanaan fungsi perwakilan sekaligus meningkatkan jangkauan pengawasan. Baleg DPR RI selanjutnya akan mengkaji usulan tersebut bersama berbagai aspek hukum, kelembagaan, dan kebutuhan representasi sebelum menentukan tindak lanjut pembahasan revisi UU DKJ.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 dengan membuka ruang pembahasan lebih lanjut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan tersebut dapat dibicarakan, khususnya dalam rangkaian proses pembentukan maupun perubahan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pernyataan itu menunjukkan bahwa Baleg belum menutup kemungkinan adanya penyesuaian desain kelembagaan dan representasi politik di Jakarta.
Meski demikian, pembahasan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih perlu dikaji secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kajian itu akan melibatkan para ahli agar setiap opsi kebijakan dapat dinilai berdasarkan kebutuhan pemerintahan daerah, jumlah penduduk, beban kerja lembaga perwakilan, serta efektivitas penyaluran aspirasi masyarakat.
Baleg juga berencana meminta kajian tambahan dari DPRD Jakarta sebagai pihak yang memahami kondisi dan tantangan perwakilan di tingkat daerah. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan, sekaligus memberikan gambaran mengenai alasan, dampak, dan konsekuensi administratif apabila jumlah kursi DPRD ditambah. Data dari Jakarta akan dibandingkan dengan analisis akademik serta kerangka pengaturan dalam Undang-Undang DKJ.
Dalam tahap ini, Baleg belum menetapkan penambahan kursi sebagai satu-satunya solusi. Jumlah kursi merupakan salah satu pilihan kebijakan yang masih harus diuji melalui kajian komprehensif. Bentuk kebijakan yang akhirnya dipilih harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan hasil pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keputusan mengenai komposisi DPRD Jakarta diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan representasi, tetapi juga menjaga proporsionalitas, efisiensi, dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta berangkat dari persoalan rasio perwakilan penduduk. Dengan jumlah populasi yang disebut mencapai sekitar 11 juta jiwa, setiap anggota DPRD saat ini harus merepresentasikan kurang lebih 100 ribu warga. Beban representasi tersebut dinilai cukup besar karena anggota dewan tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
DPRD Jakarta mengusulkan agar rasio itu diubah menjadi satu anggota untuk sekitar 50 ribu hingga 60 ribu warga. Perubahan tersebut dipandang dapat membuat hubungan wakil rakyat dan konstituen menjadi lebih terjangkau. Dengan cakupan penduduk yang lebih kecil, anggota DPRD diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk memahami persoalan di wilayah masing-masing, termasuk isu pelayanan publik, infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.
Berdasarkan perhitungan rasio tersebut, jumlah kursi DPRD Jakarta diperkirakan meningkat menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Besaran itu masih menjadi bagian dari pembahasan karena penetapannya perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, distribusi penduduk, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, angka yang diusulkan belum dapat dipandang sebagai keputusan final, melainkan sebagai gambaran kebutuhan representasi yang sedang dikaji.
Menurut Martin, kondisi representasi saat ini berpotensi menimbulkan sumbatan dalam penyaluran aspirasi warga. Ketika satu anggota harus menjangkau terlalu banyak penduduk, tidak semua keluhan dan kepentingan masyarakat dapat ditangani secara optimal. Pembahasan di Badan Legislasi DPR kemudian diarahkan untuk mencari skema yang mampu memperbaiki fungsi representasi, tanpa mengabaikan aspek efisiensi, pembiayaan, dan keseimbangan kelembagaan. Dengan demikian, perubahan jumlah kursi tidak semata-mata dipahami sebagai penambahan anggota dewan, tetapi sebagai upaya menyesuaikan kapasitas perwakilan dengan perkembangan penduduk Jakarta.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPRD Jakarta akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas persoalan representasi politik di Ibu Kota. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mendalami usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220, sekaligus mempertimbangkan berbagai pilihan kebijakan lain yang dapat menjawab perubahan demografi dan kebutuhan keterwakilan masyarakat. Anggota Baleg DPR Martin menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya akan berfokus pada satu opsi, melainkan juga pada solusi yang memiliki dasar hukum serta dapat diterapkan secara efektif.
Agenda pertemuan itu direncanakan bertepatan dengan momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Kesempatan tersebut dinilai penting karena dapat membuka pembahasan lebih terarah mengenai kemungkinan memasukkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke dalam daftar prioritas legislasi nasional. Dengan demikian, kebutuhan penyesuaian regulasi Jakarta dapat dibahas bersama pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan daerah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
DPRD Jakarta mendorong agar revisi UU DKJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027 karena aturan tersebut perlu diharmoniskan dengan Undang-Undang Pemilu. Penyelarasan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu, sekaligus mencegah perubahan regulasi menimbulkan dampak langsung terhadap desain pemilu. Selain itu, DPRD Jakarta menilai jumlah kursi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan besarnya jumlah penduduk Jakarta. Kajian ulang terhadap komposisi kursi diharapkan menghasilkan pengaturan yang lebih proporsional, memiliki landasan hukum yang jelas, dan mampu memperkuat kualitas representasi warga dalam lembaga legislatif daerah.














