Tuban – Aktivitas tambang batu kapur yang diduga ilegal masih marak terlihat di Kecamatan Palang, khususnya di Desa Lerenwetan, Kabupaten Tuban. Tambang ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial DT, yang kabarnya adalah seorang aparat penegak hukum polres tuban, seperti yang dilaporkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Meski tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, aktivitas penambangan masih berlangsung dengan aman tanpa gangguan dari pihak berwenang. Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH).
Seorang sopir truk yang berada di lokasi tambang mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh DT. “Ini milik Pak DT, Mas,” ucapnya kepada wartawan. Saat media mencoba mengonfirmasi kepada petugas checker di lokasi, sayangnya petugas tersebut tidak berada di tempat.
Tambang batu kapur yang diduga ilegal ini disebut-sebut menggunakan alat berat dengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial ilegal. Dugaan ini semakin menguatkan kecurigaan adanya pelanggaran hukum yang serius dalam aktivitas tambang tersebut.
Menyikapi situasi ini, masyarakat mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka merasa kecewa dengan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah dan menganggap APH, khususnya Polres Tuban, tidak tegas dalam menindak tambang-tambang ilegal yang semakin marak di wilayah mereka.
“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan, kenapa pemerintah daerah selama ini terkesan bungkam dan tutup mata?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga menyoroti bahwa praktik penambangan ilegal ini seharusnya bisa dijerat dengan pasal-pasal hukum yang ada, seperti Pasal 17 Ayat 1 Jo Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dapat memberikan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Selain itu, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga bisa digunakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Dengan maraknya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, masyarakat mendesak pemerintah dan APH untuk segera mengambil tindakan tegas agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
Bersambung….
(Tim/Red)