banner 728x250

Tambang Batu Diduga Ilegal Pucangan Tuban Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, APH di  Minta Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tuban, Jawa Timur – Sebuah tambang batu ilegal di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Tambang tersebut diduga tidak hanya beroperasi tanpa izin, namun juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

 

banner 325x300

Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta dikenai denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya itu, mereka yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi melakukan operasi produksi tanpa izin yang sesuai, juga terancam hukuman serupa sebagaimana diatur dalam Pasal 160.

Lebih lanjut, pelanggaran lain terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipenjara hingga 6 tahun dan dikenai denda mencapai Rp60 miliar.

 

Masyarakat sekitar menyatakan kekhawatirannya terhadap aktivitas tambang yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi penggunaan BBM bersubsidi. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik tambang yang diduga berinisial Sf. Hingga saat ini, warga berharap tindakan nyata dari aparat penegak hukum guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami berharap aparat segera bertindak. Selain ilegal, tambang ini merusak alam dan menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *