**Tolbar, 26 Juli 2024** – SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024, telah memicu kontroversi setelah baru diterima pada 26 Juli 2024. Keanehan ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut, termasuk penulisan nomor dan tanggal yang tampak manual. “Keanehan ini menunjukkan kemungkinan adanya syarat kepentingan dalam SK tersebut,” ujarnya.
SK ini diterbitkan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Kepala Desa atau BPD Dongin, melanggar prosedur yang berlaku. Ketua BPD Dongin juga menyatakan kekecewaannya karena tidak mendapatkan informasi atau koordinasi terkait keputusan tersebut, yang menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Kepala Desa Dongin yang dikonfirmasi juga mengaku terkejut dan tidak mengetahui alasan di balik pemberhentian ini. “Kami baru menerima SK pada hari ini, tanpa penjelasan yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Keputusan sepihak ini menunjukkan bahwa BPD Dongin tidak dilibatkan dalam proses, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait hal ini.
**LP. Red/tim**