**Kota Probolinggo** – Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama PT Jasa Raharja memberikan santunan total sebesar Rp70 juta kepada keluarga korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa (30/07/24) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan, “Satlantas telah berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja, dan alhamdulillah hari ini kami dapat memberikan santunan kepada kedua keluarga korban.”
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan inisiatif dari Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja untuk mendatangi langsung keluarga korban.
Kasihumas menambahkan, untuk korban luka-luka, WD (17 tahun), Jasa Raharja memastikan biaya perawatannya akan ditanggung sepenuhnya. Sedangkan untuk almarhum IM (19 tahun), pihak Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhum, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Santunan biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang ditumpangi oleh dua pelajar SMKN 1 Sumberasih. Motor mereka tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pesisir. Satu pelajar meninggal dunia, sedangkan satu pelajar lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa naas ini terjadi sekitar pukul 15:30 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan dari arah selatan menuju utara, mengantarkan ceker ayam pedas. Kereta Api Sri Tanjung datang dari arah barat tanpa dapat dihindari oleh korban.
Sumber: Humas Polresta Probolinggo
Published: Edi D