banner 728x250

Saksi Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania Dihadirkan dalam Kasus Korupsi Hasan Aminuddin

banner 120x600
banner 468x60

**Sidoarjo, 7 November 2024** – Zulmi Noor Hasani, salah satu kandidat Calon Bupati Probolinggo periode 2024-2029, bersama Dini Rahmania, anak dari Terdakwa II Hasan Aminuddin, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 7 November 2024. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan orang tua Dini, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

 

banner 325x300

Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023, serta suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, yang juga mantan Bupati Probolinggo. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang yang melibatkan total transaksi sebesar Rp150.200.298.000 yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga Agustus 2021. Dalam surat dakwaan JPU KPK, disebutkan bahwa kedua terdakwa menggunakan harta yang didapatkan dari tindak pidana korupsi untuk membeli sejumlah aset tanah dan bangunan.

 

Salah satu transaksi yang mencuri perhatian adalah pembelian tanah yang dilakukan atas nama Zulmi Noor Hasani. Pada Agustus 2014, Zulmi membeli tanah seluas 3.316 m² di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan harga Rp275 juta. Padahal, harga yang seharusnya adalah Rp400 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut atas nama Zulmi Noor Hasani.

 

Kemudian, pada Maret 2016, Zulmi membeli tanah seluas 17.485 m² di Desa Asembakor, Kraksaan, seharga Rp250 juta, meskipun harga pasarnya mencapai Rp1,8 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kepemilikan atas nama Zulmi. Pembelian lainnya juga mencakup tanah di Desa Binor, Paiton, yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah, yang semuanya terdaftar atas nama Zulmi Noor Hasani.

 

Tindak lanjut lebih lanjut dalam dakwaan menunjukkan pembelian tanah dan bangunan lainnya dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasarnya, serta pembelian kendaraan dan emas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Total transaksi yang dilaporkan JPU KPK mencapai lebih dari Rp106 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta investasi lainnya.

 

Selain itu, pihak KPK juga mengungkapkan adanya penyembunyian atau penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa juga menyembunyikan kekayaan ini melalui berbagai transaksi yang tidak transparan, dengan tujuan menghindari deteksi dan penyidikan.

 

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia politik dan pemerintahan, serta semakin memperlihatkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi di tingkat lokal. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keterlibatan para pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

 

Sebagai tambahan informasi, kedua terdakwa, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi terkait dengan jabatan mereka, sementara anak-anak mereka dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang terkait dengan aliran dana dan pembelian aset yang dicurigai. Proses persidangan akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diharapkan memberikan keterangan lebih lanjut tentang jaringan korupsi ini. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *