Bogor | Bupati Bogor Rudy Susmanto menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pemanggilan Rudy dalam kapasitas sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perkara. Pemeriksaan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah; penetapan fakta dan tanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Rudy menyatakan siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan benar, sesuai dengan hal-hal yang diketahui serta dokumen yang tersedia. Sikap tersebut mencakup kesediaan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan dan membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan. Keterangan saksi dan data pendukung dapat menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK dalam mengklarifikasi informasi serta menelusuri dugaan tindak pidana. Rudy juga menyampaikan bahwa keterbukaan diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui sikap yang disampaikan bupatinya, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Komitmen untuk kooperatif berarti memberi ruang kepada penyidik menjalankan tugas secara independen, sekaligus memastikan informasi yang diminta disampaikan melalui mekanisme yang sesuai. Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan, penting bagi semua pihak untuk menjaga ketepatan informasi dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan. Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya mendukung kebutuhan penyidik, termasuk dalam penyediaan data yang diperlukan, tanpa mengganggu kewenangan KPK dalam menangani perkara. Pemeriksaan Rudy sebagai saksi dengan demikian menjadi bagian dari proses yang harus dihormati, sementara penyidik melanjutkan pendalaman berdasarkan keterangan dan bukti yang dihimpun.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Kabupaten Bogor berkaitan dengan sejumlah persoalan pada perangkat daerah dan program pemerintah. Beberapa hal yang menjadi perhatian penyidik, menurut keterangannya, mencakup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pendidikan, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pemeriksaan juga disebut menyentuh program pemerintah di lingkungan Kabupaten Bogor.
Meski menyebut sejumlah instansi dan bidang tersebut, Rudy tidak merinci substansi atau materi perkara yang sedang ditelusuri. Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai pokok perkara kepada publik merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia menyerahkan penyampaian informasi lebih lanjut kepada lembaga antirasuah tersebut, termasuk mengenai fokus penyidikan dan perkembangan penanganannya.
Rudy menyampaikan bahwa proses permintaan keterangan tidak hanya berlangsung terhadap dirinya. Dalam beberapa hari atau pekan terakhir, penyidik KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain. Keterangan para pihak itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk memperoleh informasi terkait persoalan yang sedang ditangani. Namun, ia tidak memaparkan siapa saja pihak yang dimintai keterangan maupun isi keterangan mereka.
Permintaan keterangan terhadap berbagai pihak merupakan salah satu tahapan yang dapat dilakukan dalam penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan menguji hal-hal yang perlu didalami. Rudy menyatakan siap membuka data yang diperlukan dalam proses tersebut. Sikap itu disampaikan seiring pemeriksaan yang mencakup beberapa instansi dan program pemerintah daerah, tetapi bukan berarti ia mengungkapkan atau menyimpulkan materi perkara yang belum disampaikan secara resmi oleh KPK.
Dengan demikian, keterangan Rudy sejauh ini memberikan gambaran umum mengenai cakupan pemeriksaan, yakni sejumlah persoalan di Bappenda, Dinas Pendidikan, OPD lain, dan program pemerintah. Rincian mengenai perkara, pihak yang terkait, serta hasil pemeriksaan tetap menunggu penjelasan resmi dari KPK. Rudy tidak mendahului kewenangan penyidik dalam membuka informasi tersebut kepada masyarakat, dan menyatakan kesiapannya mendukung kebutuhan penyidikan melalui data maupun keterangan yang diminta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rudy Susmanto diperiksa sebagai saksi di Polres Bogor pada 29 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Keterangan Rudy diperlukan penyidik untuk memperjelas informasi terkait perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu. KPK belum merinci materi pertanyaan yang disampaikan kepada Rudy, tetapi pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang telah diperoleh.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor agar permintaan keterangan dari sejumlah saksi dapat berlangsung lebih efektif. Dengan pemeriksaan di wilayah setempat, penyidik dapat menjadwalkan dan mengoordinasikan proses tersebut secara lebih praktis. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu membangun rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pemeriksaan Rudy dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penetapan status tersangka. Penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Perkara yang menjadi konteks pemeriksaan itu bermula dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada Agustus 2026, KPK mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar. Setelah itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Penyidikan umum digunakan untuk menelusuri peristiwa dan pihak-pihak yang terkait sebelum penyidik menetapkan tersangka, sesuai perkembangan bukti.
Selain perkara dugaan penerimaan uang tersebut, KPK juga menangani penyidikan terpisah mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan. Kedua penyidikan itu memiliki fokus perkara masing-masing, sehingga informasi mengenai satu kasus tidak otomatis menggambarkan kasus lainnya. KPK dapat meminta keterangan dari saksi untuk memperoleh penjelasan atas dokumen, alur keputusan, maupun hubungan antarperistiwa yang relevan. Rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan perkembangan penyidikan bergantung pada keterangan resmi KPK. Publikasi informasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyidikan serta asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sehari kemudian, tim KPK melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Rangkaian tindakan itu menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perangkat daerah, tetapi penggeledahan sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Hingga informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Penanganannya disebut menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan dan menguji informasi serta bukti yang relevan. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang mungkin dimintai keterangan atau terkait dengan kegiatan di kantor-kantor tersebut tidak sepatutnya disimpulkan hanya dari pelaksanaan penggeledahan. Pengumuman resmi mengenai perkembangan perkara menjadi kewenangan KPK, sementara rincian yang belum disampaikan perlu diperlakukan secara cermat.
Rudy Susmanto meminta seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional. Ia menegaskan penanganan perkara sebaiknya diserahkan kepada KPK dan aparat yang berwenang, tanpa membangun kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu memastikan agenda pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kegiatan pemerintahan, termasuk layanan di perangkat daerah yang menjadi perhatian, harus terus berlangsung sesuai aturan dan kebutuhan warga.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Ambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Pelecehan Seksual | Penyidikan Korupsi Terkait Hak Guna Bangunan Mengguncang Kementerian ATR/BPN















