banner 728x250

BSU 2026: Batas Gaji di Sejumlah Daerah Bisa Melampaui Rp 3,5 Juta

BSU 2026: Batas Gaji di Sejumlah Daerah Bisa Melampaui Rp 3,5 Juta
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Bekasi | Ketentuan batas penghasilan untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada dasarnya menetapkan angka maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, batas tersebut tidak selalu menjadi patokan akhir bagi seluruh pekerja. Apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pekerja bekerja berada di atas Rp 3,5 juta, nilai UMK dapat digunakan sebagai acuan batas penghasilan. Dengan demikian, batas yang berlaku di sejumlah daerah bisa melampaui angka Rp 3,5 juta.

Penggunaan UMK sebagai acuan mempertimbangkan perbedaan tingkat upah minimum antardaerah. Pekerja yang berada di wilayah dengan UMK lebih tinggi tidak serta-merta dinilai berdasarkan batas umum Rp 3,5 juta, melainkan merujuk pada ketentuan upah minimum wilayah tersebut. Karena besaran UMK dapat berbeda, batas penghasilan BSU juga dapat berbeda satu kabupaten atau kota dan daerah lainnya.

banner 325x300

Jika kabupaten atau kota tempat pekerja bekerja tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah upah minimum provinsi (UMP). Artinya, penentuan batas penghasilan dilakukan dengan melihat terlebih dahulu apakah wilayah tersebut memiliki UMK. Jika tidak ada, besaran UMP menjadi dasar penghitungan batas yang relevan. Mekanisme ini memberikan acuan yang tetap bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan upah minimum pada tingkat kabupaten/kota.

Nilai upah minimum yang menjadi acuan kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai gambaran, jika angka upah minimum yang digunakan berada sedikit di atas Rp 3,5 juta tetapi belum mencapai Rp 3,6 juta, pembulatannya diarahkan ke Rp 3,6 juta. Pembulatan dilakukan ke atas, bukan ke nilai ratusan ribu terdekat dengan mempertimbangkan angka di bawahnya. Karena itu, pekerja perlu memperhatikan UMK atau UMP yang berlaku di wilayah kerjanya serta hasil pembulatan tersebut saat memahami batas penghasilan BSU.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi landasan pengaturan batas penghasilan penerima BSU 2026. Dengan memahami acuan wilayah dan aturan pembulatannya, pekerja dapat mengetahui mengapa batas di daerah tertentu berbeda dari patokan dasar Rp 3,5 juta per bulan.

Besaran batas maksimal penghasilan untuk menerima BSU pada 2026 dapat berbeda menurut wilayah. Perbedaan ini berkaitan dengan acuan upah minimum setempat, sehingga pekerja di satu daerah dapat menghadapi batas penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pekerja di daerah lain. Sejumlah angka yang beredar memberi gambaran bahwa batas tersebut tidak selalu berada di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Di Jakarta, batas maksimal penghasilan yang disebutkan adalah Rp 5,8 juta per bulan. Angka itu mengacu pada UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang kemudian dibulatkan ke atas. Dengan demikian, angka Rp 5,8 juta merupakan batas praktis yang digunakan dalam contoh tersebut, bukan nominal UMP itu sendiri. Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menyamakan nilai upah minimum dengan batas pendapatan untuk BSU.

Beberapa wilayah lain juga memiliki contoh ambang yang relatif tinggi. Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masing-masing disebut memiliki batas maksimal Rp 6 juta per bulan. Untuk Kabupaten Karawang, angka yang dicantumkan adalah Rp 5,9 juta. Sementara itu, batas untuk Kota Batam disebut sebesar Rp 5,4 juta per bulan, dan Kota Surabaya sebesar Rp 5,3 juta. Contoh-contoh ini menunjukkan variasi antarwilayah, bukan satu angka nasional yang berlaku seragam.

Angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai ilustrasi batas berdasarkan daerah yang disebutkan, bukan daftar lengkap seluruh wilayah penerima BSU. Bahan sumber tidak mencantumkan rincian lengkap untuk semua daerah, sehingga pekerja tidak dapat menyimpulkan bahwa wilayah yang tidak disebut memiliki batas tertentu atau tidak memenuhi ketentuan. Untuk memastikan kelayakan, calon penerima perlu memeriksa informasi resmi yang berlaku di wilayahnya, termasuk ketentuan penghasilan dan persyaratan BSU lain yang ditetapkan pemerintah.

Perlu pula diperhatikan bahwa batas penghasilan hanyalah salah satu aspek penilaian. Memiliki pendapatan di bawah ambang wilayah tidak dengan sendirinya memastikan seseorang akan menerima bantuan, karena persyaratan lain dapat turut berlaku. Karena itu, angka Jakarta, Bekasi, Karawang, Batam, dan Surabaya dapat menjadi panduan awal untuk memahami perbedaan, tetapi bukan pengganti pengecekan terhadap pengumuman resmi dan data penerima yang diperbarui.

Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, selain ketentuan batas upah di wilayah tempat bekerja. Pekerja harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua syarat ini membantu memastikan bantuan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan identitas dan kewarganegaraan. Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan data kependudukan yang dimiliki tercatat dengan benar dan dapat dicocokkan dengan data kepesertaan serta informasi ketenagakerjaan. Persyaratan tersebut berlaku bersama ketentuan lain, sehingga memenuhi satu kriteria saja belum cukup untuk memastikan seseorang akan menerima BSU.

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Status kepesertaan aktif pada periode yang ditentukan menjadi salah satu dasar pemeriksaan penerima. Selain itu, gaji atau upah pekerja tidak boleh melebihi batas yang berlaku di lokasi kerja. Batas tersebut dapat berbeda antardaerah, sehingga pekerja perlu merujuk pada ketentuan untuk wilayah tempat ia bekerja, bukan sekadar membandingkan upah dengan angka yang berlaku secara umum. Apabila upah melampaui ambang wilayah yang ditetapkan, pekerja tidak memenuhi syarat upah untuk bantuan ini, meskipun persyaratan lainnya telah dipenuhi.

Nilai upah yang digunakan sebagai acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, sehingga penilaian tidak hanya bertumpu pada gaji pokok yang diterima pekerja. Ketepatan pelaporan perusahaan penting karena data tersebut menjadi rujukan dalam pemeriksaan kelayakan. Pekerja dapat memastikan informasi upah dan kepesertaan yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya melalui pihak perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, status pekerjaan, kepesertaan aktif, identitas, serta batas upah wilayah menjadi unsur yang perlu diperhatikan secara bersamaan.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, apabila seluruh periode bantuan diperhitungkan, nilai yang diterima seorang pekerja mencapai Rp 900.000. Angka tersebut merupakan akumulasi dari bantuan bulanan, bukan nominal Rp 900.000 yang diberikan untuk setiap bulan. Pemahaman atas rincian ini penting agar penerima dapat membedakan nilai bantuan per bulan dengan jumlah keseluruhan yang dibayarkan. Ketentuan besaran tersebut menjadi acuan dalam menjelaskan manfaat BSU, sementara penyalurannya tetap mengikuti persyaratan yang berlaku dan ketersediaan anggaran pemerintah.

Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga penerima memperoleh total Rp 900.000 dalam satu penyaluran, bukan tiga pembayaran bulanan terpisah. Perhitungan ini mengikuti besaran Rp 300.000 per bulan dikalikan tiga bulan. Karena pembayaran dilakukan secara sekaligus, total yang diterima mencerminkan keseluruhan periode bantuan yang ditetapkan. Namun, ketentuan nominal dan pola pembayaran tersebut tidak dengan sendirinya berarti semua pekerja akan menerima bantuan.

Baca juga: Ops Cipkon KRYD, IPDA Andhika V.O. Pimpin Patroli Mobile di Sejumlah Titik Citra Raya | Ops Cipkon KRYD, IPTU Udi Muhdi Patroli Sasar Sejumlah Titik Rawan di Cikupa

banner 325x300