Sukapura, Probolinggo — Perselisihan antara Soerjadi dan Suhandoyo berakhir melalui proses restorasi keadilan di Mapolsek Sukapura, Polres Probolinggo, pada Sabtu (27 Juli 2024). Kesepakatan ini mencakup pengembalian dana sewa lahan serta permintaan maaf secara resmi.
Dalam pertemuan tersebut, Soerjadi Sasmita, pelapor dari Jalan Supriyadi 22, Kota Probolinggo, dan Suhandoyo, terlapor dari Desa Wonokerto, sepakat untuk menyelesaikan sengketa sewa lahan pertanian yang terjadi pada Desember 2023. Kesepakatan mencakup permintaan maaf dari pihak pertama (Suhandoyo) dan pihak kedua (Soerjadi Sasmita) siap mencabut laporannya. Suhandoyo juga menyerahkan uang sebesar Rp6.160.000 kepada Soerjadi atas kekurangan kerjasama dan bagi hasil tersebut.
Kasus ini bermula dari kerjasama dan bagi hasil terkait sewa lahan untuk tanaman kubis dan bawang pre/polong. Pihak pelapor mengalami kerugian material dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sukapura. Namun, melalui mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Aipda Dadang Hariyanto, S.H., dari Polsek Sukapura, mengonfirmasi bahwa proses restorasi keadilan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Kuasa hukum M. Sarif Hidayatullah, S.H., mewakili Suhandoyo, menegaskan komitmen kliennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Proses ini menunjukkan keberhasilan restorasi keadilan dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Reporter: Edi D