banner 728x250
Daerah  

Reskrim Polsek Cikupa Tindaklanjuti Pengaduan Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector

banner 120x600
banner 468x60

Cikupa, Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cikupa menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya penarikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang diduga dilakukan oleh debt collector/mata elang, pada Jumat (20/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Reskrim yang terdiri dari IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., AIPDA Mulyadi Haryanto, S.H., BRIPKA Mulyadi Moy, S.E., BRIPKA Ziki Hardiansyah, S.E., dan BRIPTU Iham segera mendatangi lokasi PT. Elang di Ruko Avenue Blok Z06/80, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, guna melakukan penyelidikan.

banner 325x300

Kronologi Kejadian:
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam bersama istrinya. Saat melintas di depan lampu merah Avenue, korban diberhentikan oleh 4 (empat) orang yang diduga sebagai debt collector/mata elang.
Selanjutnya, korban bersama pihak debt collector menuju kantor PT. Elang untuk dilakukan pembicaraan. Namun, pembicaraan tersebut tidak menemukan kesepakatan. Korban kemudian mencoba meninggalkan lokasi dengan mengendarai kembali sepeda motor tersebut, namun diduga karena panik dan melaju dengan kecepatan tinggi, korban terjatuh dan menabrak seng pembatas bangunan di sekitar Avenue.

Diketahui sepeda motor tersebut menggunakan nomor polisi A-2179-RT. Setelah dilakukan penelusuran, nomor polisi tersebut bukan nomor asli kendaraan. Berdasarkan STNK, nomor polisi yang sesuai adalah A-6505-JX. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui menunggak angsuran sejak tahun 2022 dan baru melakukan 1 (satu) kali pembayaran sejak awal pengajuan kredit.

Hasil Penanganan:
Pihak PT. Elang membenarkan adanya penarikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT oleh 4 (empat) orang debt collector. Selanjutnya dilakukan pertemuan antara korban dan pihak PT. Elang.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan aman dan lengkap. Kedua belah pihak juga membuat surat kesepakatan bersama, dan korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh disertai tindakan intimidasi maupun kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Penanganan permasalahan kredit kendaraan harus mengedepankan aturan hukum dan pendekatan persuasif,” tegas Kapolsek.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *