Cikupa, Tangerang — IPTU Udi Muhdi selaku Kanit Lantas Polsek Cikupa memimpin pelaksanaan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikupa pada Kamis (19/2/2026) pukul 23.18 WIB hingga selesai.
Operasi dilaksanakan di Toko Jamu M. Reihan yang berlokasi di Kampung Sukamulya, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama anggota piket Polsek Cikupa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras beralkohol sebanyak 6 (enam) botol merk Rajawali, 1 (satu) botol merk Atlas, dan 1 (satu) botol merk Anggur Merah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cikupa untuk proses lebih lanjut.
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari dan di bulan suci Ramadan.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui IPTU Udi Muhdi menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikupa.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Partisipasi masyarakat juga sangat kami harapkan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas IPTU Udi Muhdi.
















