JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Pengajuan tersebut menjadi informasi penting bagi perseroan karena berkaitan dengan perubahan pada jajaran manajemen dan tata kelola perusahaan terbuka. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia, TRIN menerima surat pengunduran diri Rahayu pada 7 Oktober 2026.
Informasi mengenai pengunduran diri itu disampaikan oleh Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, Ishak menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari posisi Komisaris Utama. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa surat telah diterima oleh perusahaan pada tanggal yang disebutkan, tanpa memuat keterangan tambahan mengenai alasan pengunduran diri.
Dengan demikian, inti informasi yang disampaikan TRIN adalah adanya surat pengunduran diri Rahayu dari jabatan Komisaris Utama serta waktu penerimaan surat tersebut oleh perseroan. Perubahan terkait susunan dewan komisaris selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan terbuka. Untuk saat ini, keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan berfokus pada pemberitahuan penerimaan surat pengunduran diri tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Ishak Chandra. Tidak terdapat alasan pengunduran diri yang dicantumkan dalam informasi yang disampaikan kepada publik pada 9 Oktober 2026.
Pengajuan pengunduran diri Rahayu Saraswati dari jabatan komisaris utama TRIN belum serta-merta membuatnya efektif meninggalkan posisi tersebut. Perseroan masih harus menjalankan mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membawa permohonan tersebut ke rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Forum tersebut akan membahas dan menentukan penerimaan pengunduran diri Rahayu berdasarkan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan.
Sebelum keputusan RUPSLB ditetapkan dan berlaku efektif, Rahayu masih memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab sebagai komisaris utama TRIN. Dengan demikian, pengajuan surat pengunduran diri tidak secara langsung menghapus kewenangan maupun kewajibannya dalam menjalankan fungsi pengawasan perusahaan. Perseroan tetap akan memperlakukan Rahayu sebagai bagian dari organ komisaris sampai terdapat keputusan resmi yang mengesahkan perubahan tersebut.
Dalam masa menunggu pelaksanaan RUPSLB, Rahayu juga akan membantu memastikan kelancaran proses transisi. Dukungan tersebut mencakup koordinasi yang diperlukan agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengelolaan hubungan antarorgan perusahaan tetap berjalan secara tertib. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kegiatan perseroan sekaligus mengurangi potensi gangguan selama proses pergantian jabatan berlangsung.
Apabila RUPSLB menyetujui pengunduran diri tersebut, keputusan itu akan menjadi dasar resmi berakhirnya masa jabatan Rahayu sebagai komisaris utama TRIN. Sejak keputusan tersebut berlaku efektif sesuai hasil rapat dan ketentuan yang ditetapkan, Rahayu tidak lagi menjalankan jabatan komisaris utama. Perseroan selanjutnya akan menyampaikan hasil keputusan serta perubahan susunan pengurus kepada pemegang saham dan pihak terkait sesuai kewajiban keterbukaan informasi.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Intiland Development Tbk (TRIN) tidak serta-merta mengubah status kepemilikannya di perusahaan. Status jabatan dan status kepemilikan merupakan dua hal yang berbeda. Jabatan komisaris berkaitan dengan peran Rahayu dalam struktur tata kelola dan pengawasan perusahaan, sedangkan kepemilikan saham menunjukkan porsi kepentingan ekonominya sebagai investor.
Dengan demikian, apabila pengunduran dirinya dari jajaran komisaris telah berlaku, Rahayu tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan dalam kapasitas tersebut. Namun, ia tetap tercatat sebagai salah satu pemegang saham TRIN. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan saham Rahayu saat ini mencapai 3,92 persen. Porsi tersebut mencakup kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas atau pihak yang terafiliasi, sesuai dengan pencatatan dan keterbukaan informasi yang tersedia.
Perubahan posisi dalam manajemen tidak secara otomatis menyebabkan saham yang dimiliki harus dilepas. Rahayu tetap memiliki hak dan kepentingan yang melekat pada kepemilikan tersebut, termasuk potensi memperoleh manfaat ekonomi dari kenaikan nilai saham maupun pembagian dividen apabila perusahaan menetapkannya. Pada saat yang sama, hak suara dan kewajiban pelaporan dapat mengikuti ketentuan pasar modal serta mekanisme kepemilikan yang berlaku.
Pemisahan kedua status ini penting untuk memahami dampak pengunduran diri Rahayu terhadap TRIN. Dari sisi tata kelola, perusahaan dapat mengalami perubahan komposisi komisaris dan pembagian tanggung jawab pengawasan. Dari sisi kepemilikan, tidak terdapat indikasi bahwa perubahan jabatan tersebut menghapus atau mengurangi porsi saham Rahayu. Selama belum ada transaksi pelepasan saham atau perubahan pencatatan resmi, kepemilikan sebesar 3,92 persen tetap menjadi bagian dari struktur pemegang saham TRIN.
Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menilai pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi Komisaris Utama tidak menimbulkan dampak material terhadap perseroan. Penilaian tersebut mencakup kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha TRIN. Dengan demikian, aktivitas bisnis dan pelaksanaan strategi perusahaan tetap berjalan sesuai rencana, sementara perseroan akan mengikuti proses pengisian atau penetapan susunan organ perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
TRIN juga menyampaikan bahwa perseroan akan meneruskan visi yang dibawa Rahayu selama menjalankan tugasnya. Visi tersebut mencakup pengembangan bisnis properti yang lebih ramah lingkungan dan memperhatikan keberlanjutan. Selain itu, perusahaan berkomitmen mempertahankan penguatan perspektif perempuan dalam sektor properti, baik melalui pengembangan lingkungan kerja maupun perluasan peran perempuan dalam industri tersebut. Peningkatan kualitas produk serta keunggulan desain juga akan tetap menjadi bagian dari arah pengembangan perseroan, sehingga proyek-proyek TRIN dapat menjawab kebutuhan pasar sekaligus memiliki nilai tambah yang berkelanjutan.
Perseroan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Rahayu Saraswati selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Pengalaman, pandangan, dan perhatian yang diberikan terhadap pengembangan perusahaan dinilai telah menjadi bagian penting dalam perjalanan TRIN. Manajemen akan memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif strategis yang sejalan dengan visi tersebut, tanpa mengganggu pelaksanaan operasional dan agenda bisnis yang telah ditetapkan. Perkembangan lebih lanjut mengenai perubahan susunan kepengurusan maupun keputusan terkait akan disampaikan kepada publik setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pasar modal yang berlaku.











