Sampang, Jawa Timur – Proyek rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan di Sekolah Dasar Negeri Apaan 2, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga mengandung unsur penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi. Dengan dana sebesar Rp 77.585.205 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Sampang tahun Anggaran 2025, proyek ini seharusnya bisa memperbaiki fasilitas pendidikan yang rusak. Namun, kenyataannya, hasil pengerjaan proyek tersebut jauh dari harapan masyarakat.
Barang Bekas Digunakan untuk Pembangunan
Warga sekitar melaporkan bahwa kualitas bahan yang digunakan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas ini sangat diragukan. Banyak ditemukan bahan-bahan yang tidak layak pakai, bahkan barang bekas yang jelas terlihat telah digunakan, seperti kaca jendela yang sudah retak dan bahan bangunan yang seharusnya diganti, justru digunakan kembali. Proyek ini yang seharusnya memberikan manfaat besar untuk pendidikan, malah menambah kerugian dengan penggunaan material bekas yang tak layak.
Tidak Memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Selain itu, pihak kontraktor, yaitu CV. Samsu Indah Abadi, juga diduga telah melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan pengamatan warga, tidak ada tindakan preventif yang diambil untuk memastikan keselamatan pekerja selama proses konstruksi. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur agar setiap proyek pembangunan harus memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tidak Ada Tanggapan dari Pihak Terkait
Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kontraktor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait kondisi proyek yang amburadul ini. Keadaan ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa ada yang tidak beres dengan proyek rehabilitasi ini.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana
Dengan berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran, penggunaan bahan bekas, serta tidak diperhatikannya keselamatan pekerja, proyek rehabilitasi ini jelas melanggar sejumlah peraturan dan berpotensi menjadi kasus hukum. Berdasarkan temuan ini, sejumlah pasal pidana dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan dana DAU untuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal ini. - Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Apabila barang yang digunakan dalam proyek ternyata tidak memenuhi standar kualitas yang seharusnya, maka pihak kontraktor dan pengawas proyek bisa dikenai pasal terkait penipuan dan pemalsuan produk dalam proyek pembangunan yang mengarah pada pengelabuan terhadap konsumen, dalam hal ini adalah masyarakat dan pihak sekolah. - Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap tempat kerja wajib menyediakan perlindungan keselamatan kerja. Jika terbukti pihak kontraktor tidak memperhatikan keselamatan kerja dalam pengerjaan proyek ini, maka bisa dikenakan pidana berdasarkan pelanggaran undang-undang ini.
Tuntutan kepada Pihak Berwenang
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi ini. Proyek yang dibiayai dengan uang negara seharusnya memberikan manfaat yang optimal untuk pendidikan, bukan malah menambah beban masyarakat dan merugikan keuangan negara. Pihak sekolah dan kontraktor juga harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terkait kualitas pekerjaan yang telah dilakukan.
Dengan segala temuan dan indikasi pelanggaran ini, diharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas agar tidak ada lagi praktik KKN yang merugikan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan.















