banner 728x250
Berita  

“Proyek PUTR Metro Rp17,9 Miliar Masuk Kejati, PALU Minta Kontrak hingga Core Drill Dibedah

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung jejakperistiwa.id, Senin( 21/09/2026) LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait sejumlah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2026.

Laporan yang diserahkan pada Rabu, 23 September 2026 itu meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap empat paket yang berdasarkan data awal PALU memiliki nilai sekitar Rp17,9 miliar.

banner 325x300

Empat paket tersebut yakni Pembangunan Kantor Kelurahan Banjarsari sekitar Rp1,665 miliar, Rekonstruksi Jalan Piagam Jakarta sekitar Rp5,390 miliar, Rekonstruksi Jalan Adipati Raya sekitar Rp10,221 miliar, serta Rehab Aula Kelurahan Purwosari sekitar Rp624,5 juta.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, mengatakan laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis adanya tindak pidana, melainkan permintaan agar dokumen kontrak, pelaksanaan fisik, pembayaran dan hasil pengujian teknis diperiksa secara objektif.

“Yang kami serahkan adalah data awal untuk didalami. Kami meminta Kejati Lampung mencocokkan antara kontrak, volume pekerjaan, progres fisik, pembayaran dan hasil uji teknis di lapangan. Kalau semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan,” tegas Beni.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Metro Sri Mulyani, S.T., M.T.* telah memberikan klarifikasi resmi melalui surat tertanggal 21 September 2026.

Dalam surat tersebut, PUTR menyatakan seluruh program pembangunan dijalankan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak.

PUTR juga menyebut informasi mengenai pagu, HPS, nama paket dan pemenang penyedia telah tersedia melalui SIRUP dan LPSE Kota Metro.

Untuk aspek teknis, PUTR menerangkan bahwa progres fisik dan keuangan, addendum kontrak, denda keterlambatan serta pengujian laboratorium/core drill berada dalam pengawasan APIP, Inspektorat Kota Metro dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Namun PALU menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami ingin hasil konkretnya. Siapa PPK dan PPTK, berapa nilai kontrak final, berapa pembayaran yang sudah dilakukan, ada atau tidak CCO dan addendum, serta bagaimana hasil core drill Jalan Adipati Raya dan Piagam Jakarta,” kata Beni.

PALU juga meminta aparat menelusuri kesesuaian mutu, volume dan spesifikasi pekerjaan dengan kontrak serta memeriksa dokumen pembayaran kepada masing-masing penyedia.

Beni menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

“Jangan hanya berhenti pada kalimat bahwa pekerjaan sudah diawasi. Kalau sudah diuji, buka hasilnya dan biarkan aparat mencocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Selain empat paket tersebut, PALU menyatakan masih melakukan pemetaan terhadap kegiatan pengawasan, survei jalan dan jembatan, DED, irigasi serta penanganan TPAS Karangrejo.

Pemberitaan ini, tidak menyimpulkan adanya kerugian negara maupun tindak pidana. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas PUTR Kota Metro, penyedia maupun pihak terkait.

(Tim media dan lsm palu)

banner 325x300