Maybrat, 1 Juli 2025 – Polres Maybrat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat, Kodim 1809/Maybrat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers, menggelar konferensi pers pada pukul 10.00 WIT di Kabupaten Maybrat. Konferensi ini membahas tindak lanjut penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang terjadi melalui media sosial, tepatnya di platform Facebook dalam grup bernama Maybrat News.
Kapolres Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian ini telah dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT RES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Mei 2025. Penyidikan telah ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/3.1.1/V/2025/RESKRIM, tertanggal 12 Mei 2025. Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 23.39 WIT, ketika sebuah akun Facebook dengan username anonim memposting dua unggahan dalam grup Maybrat News yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Postingan tersebut menyerang ajaran dan tokoh agama Katolik, termasuk Paus dan Bunda Maria, dengan bahasa yang tidak pantas, bersifat provokatif, dan sangat berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
Dalam proses penyidikan, Polres Maybrat telah memeriksa dua orang saksi, yaitu inisial (MK) selaku admin awal grup Maybrat News dan inisial (YK), salah satu anggota grup tersebut. Dari keterangan (MK), diketahui bahwa sejak April 2023, ia sudah tidak lagi memiliki akses ke dua akun grup Maybrat News yang memiliki foto sampul berwarna merah dan biru. Hal ini terjadi karena handphone miliknya, beserta nomor yang digunakan untuk login sebagai admin, telah hilang. Saat mencoba login melalui perangkat lain, ia tidak dapat masuk kembali karena password sudah diganti oleh pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. Dengan demikian, sejak saat itu, kendali atas dua akun grup tersebut telah berada di tangan orang lain.
Dalam proses penyidikan, telah diamankan barang bukti berupa 10 lembar tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang berisi ujaran kebencian. Selain itu, link grup Maybrat News serta link postingan akun anonim tersebut telah disimpan sebagai barang bukti digital. Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook dengan username anonim yang menggugah postingan tersebut. Penyidik juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk meminta pemblokiran atau penutupan permanen terhadap akun dan grup Maybrat News, karena dianggap meresahkan masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan yang sama, (MK) menyampaikan permohonan secara resmi kepada aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar kedua grup Maybrat News—baik yang bersampul merah maupun biru—ditutup secara permanen. Ia menyatakan bahwa sejak kehilangan akses sebagai admin, banyak konten provokatif dan tidak etis yang beredar di grup tersebut. Ia juga meminta agar media sosial tidak disalahgunakan sebagai alat propaganda yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat TNI dan Polri.
Sementara itu, Bupati Maybrat, Karel Murafer, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan dua hal penting. Pertama, beliau menegaskan bahwa wartawan adalah mitra strategis pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap insan pers terus menyuarakan pembangunan secara akuntabel dan konstruktif. Jika ada hal-hal yang kurang berkenan, seyogianya disampaikan dalam bentuk kritik yang membangun, bukan provokasi. Kedua, beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Maybrat dalam menangani kasus ini. Beliau berharap agar Kapolres Maybrat segera menindaklanjuti pernyataan resmi (MK) untuk mengupayakan penutupan akun dan grup yang telah digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa, S.E., Dandim 1809/Maybrat Letkol Inf. Afrianto Dolly, S.M., M.Si., Tokoh masyarakat Agustinus Saa, Tokoh agama Pdt. Melvin Tuera, S.Th., serta berbagai elemen masyarakat dan awak media. Seluruh pihak yang hadir menyampaikan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, keamanan, dan kenyamanan hidup bermasyarakat di Kabupaten Maybrat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial serta melindungi hak seluruh warga dari penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan destruktif.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat. Semoga Tuhan memberkati kita semua. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera, dan shalom.
humaspolresmaybrat
PRESS RELEASE
POLRES MAYBRAT BERSAMA PEMERINTAH DAERAH TERKAIT KASUS UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Maybrat, 1 Juli 2025 – Polres Maybrat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat, Kodim 1809/Maybrat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers, menggelar konferensi pers pada pukul 10.00 WIT di Kabupaten Maybrat. Konferensi ini membahas tindak lanjut penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang terjadi melalui media sosial, tepatnya di platform Facebook dalam grup bernama Maybrat News.
Kapolres Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian ini telah dilaporkan secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT RES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Mei 2025. Penyidikan telah ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/3.1.1/V/2025/RESKRIM, tertanggal 12 Mei 2025. Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 23.39 WIT, ketika sebuah akun Facebook dengan username anonim memposting dua unggahan dalam grup Maybrat News yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Postingan tersebut menyerang ajaran dan tokoh agama Katolik, termasuk Paus dan Bunda Maria, dengan bahasa yang tidak pantas, bersifat provokatif, dan sangat berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
Dalam proses penyidikan, Polres Maybrat telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Michael Kareth selaku admin awal grup Maybrat News dan Yunias Kamboaya, salah satu anggota grup tersebut. Dari keterangan Michael Kareth, diketahui bahwa sejak April 2023, ia sudah tidak lagi memiliki akses ke dua akun grup Maybrat News yang memiliki foto sampul berwarna merah dan biru. Hal ini terjadi karena handphone miliknya, beserta nomor yang digunakan untuk login sebagai admin, telah hilang. Saat mencoba login melalui perangkat lain, ia tidak dapat masuk kembali karena password sudah diganti oleh pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. Dengan demikian, sejak saat itu, kendali atas dua akun grup tersebut telah berada di tangan orang lain.
Dalam proses penyidikan, telah diamankan barang bukti berupa 10 lembar tangkapan layar (screenshot) dari postingan yang berisi ujaran kebencian. Selain itu, link grup Maybrat News serta link postingan akun anonim tersebut telah disimpan sebagai barang bukti digital. Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap pemilik akun Facebook dengan username anonim yang menggugah postingan tersebut. Penyidik juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk meminta pemblokiran atau penutupan permanen terhadap akun dan grup Maybrat News, karena dianggap meresahkan masyarakat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan yang sama, Michael Kareth menyampaikan permohonan secara resmi kepada aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar kedua grup Maybrat News—baik yang bersampul merah maupun biru—ditutup secara permanen. Ia menyatakan bahwa sejak kehilangan akses sebagai admin, banyak konten provokatif dan tidak etis yang beredar di grup tersebut. Ia juga meminta agar media sosial tidak disalahgunakan sebagai alat propaganda yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat TNI dan Polri.
Sementara itu, Bupati Maybrat, Karel Murafer, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan dua hal penting. Pertama, beliau menegaskan bahwa wartawan adalah mitra strategis pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap insan pers terus menyuarakan pembangunan secara akuntabel dan konstruktif. Jika ada hal-hal yang kurang berkenan, seyogianya disampaikan dalam bentuk kritik yang membangun, bukan provokasi. Kedua, beliau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Maybrat dalam menangani kasus ini. Beliau berharap agar Kapolres Maybrat segera menindaklanjuti pernyataan resmi Michael Kareth untuk mengupayakan penutupan akun dan grup yang telah digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Solossa, S.E., Dandim 1809/Maybrat Letkol Inf. Afrianto Dolly, S.M., M.Si., Tokoh masyarakat Agustinus Saa, Tokoh agama Pdt. Melvin Tuera, S.Th., serta berbagai elemen masyarakat dan awak media. Seluruh pihak yang hadir menyampaikan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, keamanan, dan kenyamanan hidup bermasyarakat di Kabupaten Maybrat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial serta melindungi hak seluruh warga dari penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan destruktif.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat. Semoga Tuhan memberkati kita semua. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera, dan shalom.
(Tim/Red)