banner 728x250

Polisi Ungkap Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis di Tangerang Raya

Polisi Ungkap Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis di Tangerang Raya
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang | Polresta Tangerang mengungkap tiga rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika sintetis di sejumlah wilayah Tangerang Raya, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang masing-masing berinisial Oka, AL, MH, VA, AS, dan SH. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp400 juta. Perkara ini masih berada dalam penanganan kepolisian, sehingga informasi mengenai peran setiap orang dan kaitan antarlokasi perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan yang berjalan.

Menurut dugaan polisi, keenam orang tersebut berada dalam satu jaringan yang berkaitan dengan kegiatan produksi narkotika sintetis. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri bagaimana aktivitas di tiga rumah kontrakan tersebut saling terhubung, termasuk kemungkinan pembagian tugas di para tersangka. Namun, dugaan keterlibatan dalam jaringan belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan kesalahan dan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah proses hukum, pemeriksaan bukti, dan pembelaan berlangsung.

banner 325x300

Pengungkapan beberapa lokasi sekaligus menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menindak satu tempat yang diduga dipakai untuk memproduksi narkotika, tetapi juga berupaya memetakan dugaan kegiatan terkait di wilayah Tangerang Raya. Nilai barang bukti yang mencapai Rp400 juta menggambarkan besarnya barang yang disita menurut penilaian awal kepolisian, meski angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan skala peredaran ataupun keuntungan yang diperoleh. Informasi lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah barang bukti, metode produksi yang diduga digunakan, serta peran masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, keenam orang yang ditangkap tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan diharapkan mengungkap fakta secara terukur, memastikan asal-usul barang bukti, serta menjelaskan dasar dugaan bahwa ketiganya merupakan lokasi produksi dan bahwa para tersangka terkait dalam satu jaringan.

Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keterangan tersebut menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menelusuri aktivitas yang dicurigai berlangsung di wilayah itu. Informasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan dan pemeriksaan terhadap petunjuk yang tersedia. Langkah awal ini penting untuk memastikan informasi yang diterima dapat diuji sebelum petugas menentukan tindakan berikutnya. Dalam penanganan kasus narkotika, laporan masyarakat dapat membantu mengarahkan penyidik pada pola peredaran maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Meski begitu, setiap petunjuk tetap perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan agar tindakan kepolisian didasarkan pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi narkotika sintetis.

Pada Selasa (1/9), petugas menemukan rumah kontrakan tersebut dan mengamankan seorang pria bernama Oka. Lokasi di Cipondoh itu diduga digunakan sebagai tempat produksi, sehingga temuan di sana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Pengamanan Oka dilakukan setelah penyelidikan yang berangkat dari informasi mengenai peredaran di Cikupa. Dengan demikian, rangkaian penanganan perkara mencakup lebih dari sekadar menindak dugaan peredaran di satu kecamatan; penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan keterkaitan informasi awal dan lokasi yang ditemukan. Dugaan fungsi rumah kontrakan itu selanjutnya menjadi objek pendalaman, seiring polisi memeriksa bukti dan keterangan yang relevan. Rincian mengenai peran setiap pihak maupun hubungan antar lokasi perlu dipastikan melalui proses penyidikan, bukan hanya berdasarkan dugaan awal. Kepolisian kemudian melanjutkan penanganan untuk mengungkap jaringan dan rangkaian aktivitas yang mungkin berkaitan dengan temuan tersebut.

Setelah Oka diamankan, penyidik mengembangkan penyidikan dengan memanfaatkan analisis data teknologi informasi. Pendekatan ini digunakan untuk menelusuri komunikasi, hubungan, atau petunjuk lain yang dapat membantu menjelaskan keterkaitan para pihak dalam perkara. Polisi juga menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik penyidikan yang memungkinkan petugas mengawasi proses pengiriman barang yang dicurigai sebagai bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak terkait. Pengembangan melalui analisis digital dan pengawasan pengiriman tersebut membantu penyidik memperluas penelusuran dari lokasi awal menuju kemungkinan titik lain. Kedua metode itu menempatkan informasi dan bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya. Perkembangan kasus kemudian diarahkan pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan kegiatan produksi dan peredaran narkotika sintetis di Tangerang Raya. Pengungkapan lokasi berikutnya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula dari laporan warga, dengan tujuan memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kegiatan yang sedang diselidiki.Rangkaian pengungkapan kasus produksi narkotika sintetis di Tangerang Raya berlanjut ke dua lokasi lain, yakni sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan lokasi di wilayah Lengkong, Tangerang Selatan. Informasi yang disampaikan mengenai kedua pengungkapan itu menempatkan peristiwa di Cisoka lebih dahulu, pada Senin (14/9), kemudian disusul temuan di Lengkong pada Selasa (27/10). Urutan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus menjangkau lebih dari satu wilayah di kawasan Tangerang Raya.

Pada Senin (14/9), polisi menangkap dua orang berinisial AL dan MH di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis. Keterangan tersebut menjadi pokok pengungkapan di Cisoka: penangkapan terhadap AL dan MH serta dugaan fungsi rumah kontrakan sebagai lokasi produksi. Tidak ada rincian lain mengenai proses penangkapan atau barang yang ditemukan yang disampaikan dalam informasi ini.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Selasa (27/10), ketika polisi menemukan lokasi lain di wilayah Lengkong, Tangerang Selatan. Dalam rangkaian itu, tiga orang, yaitu VA, AS, dan SH, ditangkap. Dengan demikian, kabar mengenai temuan di Lengkong memperluas rangkaian kasus setelah pengungkapan di Cisoka, tetapi informasi yang tersedia tidak menyebutkan bentuk tempat yang digunakan ataupun jenis produksi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Karena itu, kedua peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan tanpa mengaitkan detail yang belum tersedia.

Secara kronologis, penangkapan AL dan MH pada 14 September mendahului penemuan lokasi di Lengkong dan penangkapan VA, AS, serta SH pada 27 Oktober. Kedua tanggal itu memperlihatkan adanya pengungkapan di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan dalam rangkaian kasus yang sama. Namun, tanpa keterangan tambahan, hubungan operasional para tersangka maupun kedua lokasi tidak dapat dirinci lebih jauh. Fakta yang dapat dicatat adalah adanya dugaan produksi tembakau sintetis dan cairan sintetis di rumah kontrakan Cisoka, serta temuan lokasi lain di Lengkong yang disertai penangkapan tiga orang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan bahwa para tersangka dalam pengungkapan tiga lokasi produksi narkotika sintetis di Tangerang Raya memiliki pembagian tugas yang berbeda. Sebagian bertugas menjaga gudang, sementara yang lain meracik bahan, mengemas hasil produksi, dan mengirim pesanan kepada pembeli. Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa kegiatan itu diduga dijalankan secara terorganisasi, bukan sekadar dilakukan oleh satu orang tanpa keterlibatan pihak lain. Setiap tersangka diduga menjalankan fungsi tertentu dalam rangkaian produksi hingga distribusi, berdasarkan kebutuhan operasional jaringan. Keterangan mengenai tugas masing-masing disampaikan sebagai bagian dari penjelasan polisi atas perkara yang sedang ditangani.

Menurut Dimas, para tersangka diduga memasarkan dan mengedarkan narkotika melalui Instagram. Mereka menggunakan metode mapping untuk mengatur pengantaran pesanan. Cara tersebut diduga membantu mereka menentukan titik atau lokasi yang digunakan dalam proses distribusi.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pencurian Perangkat Tower BTS di Tangerang | Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Abang | Investigasi Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan Kasatpol PP Tangerang

banner 325x300